TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Polisi Tertabrak Hingga Meninggal Mulai Sidang

Istri Ipda Siswanto Minta Pelaku Dihukum Berat

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SERPONG UTARA-Marissa, istri seorang anggota polisi yang tertabrak hingga meninggal dunia, masih merasakan duka mendalam. Ia meminta penabrak suaminya dihukum berat.

 Kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan anggota Polres Tangsel, Ipda Siswanto meninggal dunia digelar di ruang sidang 1, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/10) sore.
 Sidang menghadirkan 4 orang saksi terdiri dari saksi mata pada saat kejadian, pengelola CCTV di lokasi, anggota kepolisian tim olah TKP, dan Marissa.

 Marissa menilai terdakwa berinisial IA adalah sosok arogan, lantaran pasca menabrak suaminya, bukanya berusaha menolong, terdakwa malah sibuk mengumpat siapa yang mau mengganti mobil yang rusak.

 “Saat itu saya tanya, mana yang nabrak suami saya, dengan nada tinggi terdakwa malah dengan nada menantang menjawab ‘iya saya yang nabrak’. Dan dengan sombongnya pelaku juga mengaku ia juga adalah korban, ‘mobil gue hancur, rusak nih, siapa yang mau ganti,” ucap Marissa menirukan kondisi saat itu.

 Marissa mengaku cukup bersabar atas musibah yang dialaminya. Namun Ia sangat tidak terima dengan kesombongan dan sifat arogan terdakwa saudari IA terhadap diri dan keluarganya.

 “Kalau saja dia minta maaf saya anggap ini musibah dan saya ikhlas menghadapi ujian hidup ini. Tapi melihat kelakuan sombongnya, congkaknya, saya berpikir ini bukan musibah, ini kurang ajar namanya. Pelaku harus dihukum berat,” tutur Marisa sambil menyeka air matanya.

 Diketahui, dalam sidang yang berlangsung Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 310 ayat menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

 Ipda Siswanto meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat tertabrak mobil saat bersepeda di Jalan Sutera Boulevard, Serpong Utara, Kota Tangsel pada Sabtu (19/8) silam sekitar pukul 08.50 WIB. Peristiwa bermula saat Siswanto mengendarai sepeda road bike berpapasan dengan mobil dikendarai IA yang ingin mendahului kendaraan lain di depannya.

 Akibat kejadian itu, Ipda Siswanto tak sadarkan diri di lokasi kejadian karena mengalami luka cukup berat. Sedangkan mobil yang dikendarai terdakwa IA mengalami kerusakan di bagian depan.

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 1 hari yang lalu

03
4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

TangselCity | 23 jam yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo