Komoditas Diperketat
Pemerintah Sikat Barang Impor Yang Rusak Pasar
JAKARTA - Pemerintah turun tangan mengatasi serbuan barang impor yang sering dikeluhkan pelaku usaha karena merusak pasar di dalam negeri.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengetatan arus barang impor dilakukan karena ada keluhan dari asosiasi maupun masyarakat karena tingginya barang impor yang masuk ke pasar tradisional.
Akibatnya, barang lokal sepi pembeli di pasar tradisional, sementara terjadi peningkatan penjualan barang impor di e-commerce.
“Nah, yang impor ini kalau tidak diatur kembali akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Selain itu, juga maraknya impor ilegal pakaian bekas dan masih banyaknya PHK di industri tekstil. Perlunya pengaturan kembali untuk diregulasi ulang,” kata Airlangga usai Rapat Internal terkait Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10).
Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan, Pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu sesuai arahan Presiden Jokowi.
Komoditas tertentu tersebut, antara lain, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.
Airlangga menjelaskan, saat ini pengawasan yang sifatnya post-border akan diubah menjadi pengawasan di border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).
Saat ini, dari total 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/ Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang Non-Lartas.
Dari 60,5 persen komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di border dan sebanyak 3.248 HS (28,4 persen) dilakukan pengawasan post-border.
“Peraturan di Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM dan Kominfo juga harus dilakukan perubahan. Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam 2 minggu,” ungkapnya.
Airlangga meyakini perubahan pengawasan ini tidak memberikan dampak terhadap waktu layanan impor atau dwelling time.
Berdasarkan perhitungan, dampaknya tidak signifikan, yaitu sekitar 0,11 hari. Begitu juga dampak terhadap logistic cost yang tidak terlalu signifikan.
Selain pengetatan barang impor, Airlangga menuturkan, Presiden memberikan arahan tambahan kemudahan untuk menjual ke pasar dalam negeri, bagi industri yang rentan PHK khususnya industri tekstil dan produk tekstil yang berada di Kawasan Berfasilitas (seperti di Kawasan Berikat).
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu