Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Umbar Senyum
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dito akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Dito yang hadir pukul 10.25 WIB, tampak dikawal beberapa orang dan dua personel kepolisian.
Masuk ke lobi pengadilan, Dito langsung menyapa para wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi.
Senyum lebar diumbar Dito, menunjukkan deretan giginya. Raut wajahnya tenang dan santai, tak menunjukkan beban.
Dito yang mengenakan topi dan kemeja safari putih, kemudian memberikan pernyataan kepada wartawan, sambil berjalan pelan.
Dito menyatakan, kehadirannya adalah untuk menunjukkan bahwa kedudukan semua orang sama di hadapan hukum.
"Pokoknya ini saya menunjukkan, di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dito belum dapat menjelaskan mengenai keterangan yang akan disampaikannya di ruang sidang. Politikus Partai Golkar ini meminta wartawan mengikuti proses persidangan.
"Nanti ikuti saja sidangnya ya," ucapnya, masih sambil tersenyum.
Dia kemudian memberikan jempol kepada para wartawan dan berjalan menuju ruang sidang. Di depan ruang sidang, topinya dibuka, tapi senyumnya masih 'dipajang'.
Dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA).
Lalu, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Serta, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu