Kasi Intel P2 Bea Cukai Jadi Tersangka, Bungkam Saat Ditahan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait kasus dugaan suap importasi barang.
Budiman yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026) terlihat bungkam saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, ia menutup sebagian wajahnya tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Budiman diduga menerima uang dari pengusaha dan importir sejak November 2024. Penerimaan dan pengelolaan dana disebut dilakukan oleh pegawai P2 DJBC, Salida Asmoaji, atas perintah Budiman dan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, yang lebih dulu menjadi tersangka.
Uang tersebut disimpan di sejumlah apartemen yang dijadikan “safe house” di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai berbagai mata uang senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
KPK menduga para pejabat DJBC menerima hingga sekitar Rp7 miliar per bulan untuk meloloskan barang impor palsu atau tiruan milik PT BR. Kasus ini masih terus dikembangkan.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu




