TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Kasi Intel P2 Bea Cukai Jadi Tersangka, Bungkam Saat Ditahan KPK

Reporter & Editor : AY
Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09 WIB
Seksi Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo. Foto : Ist
Seksi Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait kasus dugaan suap importasi barang.

 

Budiman yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026) terlihat bungkam saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, ia menutup sebagian wajahnya tanpa memberikan komentar kepada awak media.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Budiman diduga menerima uang dari pengusaha dan importir sejak November 2024. Penerimaan dan pengelolaan dana disebut dilakukan oleh pegawai P2 DJBC, Salida Asmoaji, atas perintah Budiman dan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, yang lebih dulu menjadi tersangka.

 

Uang tersebut disimpan di sejumlah apartemen yang dijadikan “safe house” di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai berbagai mata uang senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

 

KPK menduga para pejabat DJBC menerima hingga sekitar Rp7 miliar per bulan untuk meloloskan barang impor palsu atau tiruan milik PT BR. Kasus ini masih terus dikembangkan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit