KPK Tetapkan Kepala Seksi Bea Cukai Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tersangka berinisial BBP yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan dilakukan setelah pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
BBP ditangkap di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa intensif.
Penetapan ini berkaitan dengan temuan lima koper berisi uang Rp5 miliar di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan kepabeanan dan cukai serta digunakan untuk operasional para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal, dan sejumlah pejabat serta pihak swasta dari PT BR.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan para oknum diduga menerima “jatah” hingga Rp7 miliar per bulan untuk meloloskan barang impor palsu atau ilegal sejak Oktober 2025.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita total barang bukti senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu




