TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Panggil Ulang Pekan Depan, KPK Imbau Suami Zaskia Gotik Datang

Oleh: Farhan
Jumat, 13 Oktober 2023 | 07:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, pada Senin (16/10/2023).

Sirajudin dipanggil untuk bersaksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Dia akan melengkapi berkas perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

"Sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan ke 2 untuk saksi Sirajudin Machmud (Swasta), maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/10/2023).

Ali mengingatkan, salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Sebelumnya, Sirajudin mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah saat dijadwalkan diperiksa pada Senin (9/10/2023).

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11,7 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo