KPPU Periksa 27 Perusahaan Minyak Sawit
Lawan Kartel Migor!
JAKARTA - Senayan mendukung penuh langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki kasus dugaan kartel minyak goreng.
Sebanyak 27 kasus korporasi naik status penyelidikan ke tahap pemberkasan. KPPU segera menggelar Sidang Pemeriksaan terhadap 27 perusahaan minyak sawit tersebut.
Kami dari Komisi VI DPR mendukung penuh keseriusan KPPU dalam menekan praktek kartel yang terjadi di industri minyak goreng,” kata Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Sebagaimana diketahui, sejak 30 Maret 2022, KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perkara ini, KPPU menemukan sebanyak 27 korporasi terindikasi melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c, dalam hal ini terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.
Darmadi menegaskan, pihaknya juga akan serius mengawal kasus yang telah membuat banyak masyarakat kecil kesusahan ini. Sehingga kejadian minyak goreng langka dan harus ditebus dengan harga mahal ini tidak terulang lagi. “DPR akan mengawasi upaya KPPU dalam melawan kartel minyak goreng ini,” tegas anggota Badan Legislasi DPR ini.
Darmadi bilang, upaya KPPU melawan kartel minyak goreng ini bukan perkara mudah. Kartel minyak goreng tersebut ini diduga banyak melibatkan korporasi dengan kekuatan besar. KPPU tengah melawan oligarki jadi tidak mungkin kita biarkan sendirian melawan itu.
"Kita sebagai wakil rakyat siap jadi perisai agar KPPU sebagai representasi negara mampu menegakkan marwah dan wibawanya. Tidak mudah didikte oleh kekuatan apa pun termasuk kekuatan kartel minyak goreng,” tegas Bendahara Megawati Institute itu.
Sementara itu, KPPU memastikan telah meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar pada Rabu (20/7) lalu.
“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” jelas KPPU dalam keterangan resminya melalui website.
KPPU menyelidiki kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022. Untuk melengkapi alat bukti, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang 5 Tahun 1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa,” jelas KPPU. (rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu