Kereta Gantung Jadi Alternatif Transportasi Di Ibu Kota Baru
JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur terus dikebut. Dari sisi transportasi, Pemerintah berencana meniru konsep dari Amerika Serikat.
Banyak hal yang bisa diadopsi dari konsep pembangunan transportasi di Amerika Serikat. Salah satunya adalah transportasi jalur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa telah mengunjungi negara Paman Sam. Ia menyebut, moda transportasi udara dengan kereta gantung di AS merupakan salah satu alternatif transportasi untuk IKN.
“Kami sedang menelaah pengembangan kereta gantung yang terintegrasi dengan Rencana Induk dan Sistem Transportasi Perkotaan di IKN,” katanya dalam keterangan pers, kemarin.
Konsep transportasi udara berupa kereta gantung sebetulnya bukan rencana yang baru. Pemerintah mengaku sedang mengkaji untuk digunakan sebagai perkotaan di IKN, juga pariwisata.
“Kajian yang dilakukan untuk melihat kesesuaian dari sisi topografi wilayah serta added advantage berupa panorama kota,” ujar Suharso.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini membeberkan, upaya pembangunan kereta gantung saat ini masih terhambat. Terutama aspek skema pembiayaan dan isu pemanfaatan ruang udara. Sebab itu pihaknya juga mempelajari sejumlah regulasi pengembangan kereta gantung di AS.
Di AS ia juga mengunjungi tiga lokasi, Stevenson Fishing Port, Harbour Flight Centre, dan pabrik pesawat Boeing.
Selain kereta gantung, kajian juga dilakukan untuk penggunaan Seaplane di kota waterfront seperti Jakarta, Palembang, Surabaya, dan Denpasar. Sesuai dengan kajian Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu yang merekomendasikan sembilan lokasi pariwisata di Indonesia.
“Tapi permintaan untuk angkutan Seaplane masih sangat dibutuhkan penelaahan segmentasi pasar dan konektivitas mana saja yang dilayani,” katanya.
Konektivitas dan target pasar sangat penting soalnya, operasional Seaplane di Indonesia mayoritas didominasi swasta. Sementara peran Pemerintah masih amat terbatas berupa pemberian izin operasional pesawat apung.
“Namun tidak mencakup pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian bandara perairan,” katanya. (rm.id)
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu