TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Aturan Capres-Cawapres

KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 16 Oktober 2023 | 07:25 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto : Ist
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Batas usia calon presiden (ca­pres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun. Sementara jumlah pengantar pengiring pendaftaran capres-cawapres yang boleh masuk ke halaman gedung KPU maksimal 230 orang.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pe­milu presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 memuat 65 pasal. Mulai dari persyaratan cap­res-cawapres hingga tahapan yang dilakukan pasca-pendaftaran.

Salah satunya, pada Pasal 13 ayat (1) huruf q mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. “Syarat calon presiden dan wapres berusia paling ren­dah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU,” bunyi pasal itu.

Ketentuan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun sama dengan bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Sebagai informasi, Pasal 169 huruf q mengenai syarat usia itu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan membacakan putusan terkait gu­gatan itu pada Senin (16/10/23).

Bagaimana tanggapan KPU? Ketua KPU, Hasyim Asyari me­ngaku siap merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, jika gugatan itu dikabulkan MK.

Bahwa kemudian ada putus­an yang berbeda, KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut,” kata Hasyim dalam keterangan­nya, kemarin.

Hasyim menegaskan, KPU akan langsung merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, meski saat ini DPR tengah dalam masa reses. Kata dia, revisi PKPU itu harus diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023.

“Nanti kita laporkan kalau sudah revisi,” tuturnya

Selain itu, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema pendaftaran paslon capres-cawapres di Gedung KPU, Ja­karta. KPU, kata dia, membatasi jumlah pengiring pasangan calon capres-cawapres yang masuk ke area KPU maksimal 230 orang.

“Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU diberikan kesem­patan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran (Di dalam Gedung KPU),” kata Hasyim.

Adapun 200 orang lainnya, lan­jut Hasyim, hanya diperbolehkan mendampingi hingga halaman depan atau parkir Kantor KPU. “Kami siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pa­sangan calon presiden-wakil pre­siden yang didaftarkan,” ujarnya.

Masih dalam PKPU, KPU juga akan memperpanjang jadwal pendaftaran capres dan cawapres jika hanya ada satu pasangan calon selama periode yang telah mendaftar di waktu yang telah ditentukan. Pendaftaran akan diperpanjang selama 7 hari.

“Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaf­taran pasangan calon selama 2 (dua) kali 7 (tujuh) hari,” bunyi Pasal 56 ayat (1) Bab VII tentang Perpanjangan Pendaftaran.

Komentar:
Kab pandeglabg
ePaper Edisi 06 Mei 2025
Berita Populer
04
Musda Partai Demokrat Banten

TangselCity | 18 jam yang lalu

06
07
09
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 03 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit