Aturan Capres-Cawapres
KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
Batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun. Sementara jumlah pengantar pengiring pendaftaran capres-cawapres yang boleh masuk ke halaman gedung KPU maksimal 230 orang.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 memuat 65 pasal. Mulai dari persyaratan capres-cawapres hingga tahapan yang dilakukan pasca-pendaftaran.
Salah satunya, pada Pasal 13 ayat (1) huruf q mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. “Syarat calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU,” bunyi pasal itu.
Ketentuan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun sama dengan bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Sebagai informasi, Pasal 169 huruf q mengenai syarat usia itu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan membacakan putusan terkait gugatan itu pada Senin (16/10/23).
Bagaimana tanggapan KPU? Ketua KPU, Hasyim Asyari mengaku siap merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, jika gugatan itu dikabulkan MK.
Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut,” kata Hasyim dalam keterangannya, kemarin.
Hasyim menegaskan, KPU akan langsung merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, meski saat ini DPR tengah dalam masa reses. Kata dia, revisi PKPU itu harus diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023.
“Nanti kita laporkan kalau sudah revisi,” tuturnya
Selain itu, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema pendaftaran paslon capres-cawapres di Gedung KPU, Jakarta. KPU, kata dia, membatasi jumlah pengiring pasangan calon capres-cawapres yang masuk ke area KPU maksimal 230 orang.
“Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran (Di dalam Gedung KPU),” kata Hasyim.
Adapun 200 orang lainnya, lanjut Hasyim, hanya diperbolehkan mendampingi hingga halaman depan atau parkir Kantor KPU. “Kami siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan calon presiden-wakil presiden yang didaftarkan,” ujarnya.
Masih dalam PKPU, KPU juga akan memperpanjang jadwal pendaftaran capres dan cawapres jika hanya ada satu pasangan calon selama periode yang telah mendaftar di waktu yang telah ditentukan. Pendaftaran akan diperpanjang selama 7 hari.
“Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 (dua) kali 7 (tujuh) hari,” bunyi Pasal 56 ayat (1) Bab VII tentang Perpanjangan Pendaftaran.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu