TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Hari Ini Putuskan Usia Cawapres

Jadi Penentu Jalan Politik Gibran

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 16 Oktober 2023 | 08:13 WIB
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
Suasana sidang di MK. Foto : Ist

JAKARTA - Hari ini, Senin (16/10/2023) jam 10 pagi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi yang telah bikin heboh se-Indonesia.

MK akan putuskan, apakah uji materi soal usia Capres-Cawapres akan dikabulkan atau ditolak. Putusan MK ini sudah ditunggu-tunggu dan jadi perhatian publik, sebab jadi penentu jalan politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Kalau dikabulkan, tentunya Gibran punya kesempatan “naik kelas” ke level nasional dengan maju sebagai Cawapres 2024.

Jelang pengambilan putusan, MK sudah menjadi sorotan publik. Kantornya yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, silih berganti didatangi kelompok masyarakat. Ada yang meminta MK mengabulkan gugatan, ada juga yang berharap lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu, menolak gugatan tersebut.

Minggu (15/10), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MK. Aksi ini terkait dengan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia minimal Capres-cawapres yang akan diputus MK hari ini. Dalam aksinya, mereka membawa berbagai poster yang isinya menuntut MK menjunjung tinggi integritas.

Tak hanya kubu kontra, MK juga beberapa kali kedatangan dengan kelompok yang meminta agar gugatan itu dikabulkan. Umumnya, mereka yang memberikan dukungan pada MK, berasal dari relawan Gibran.

Soal ini, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad belum mau berandai-andai.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra ini mengakui, dukungan kepada Gibran untuk menjadi Cawapres Prabowo, semakin menguat. Sejumlah kader di berbagai daerah menginginkan Gibran menjadi Cawapres.

Namun, pihaknya masih harus menunggu putusan MK. Menurut Dasco, pengumuman soal Cawapres Prabowo akan disampaikan pada Senin atau Selasa besok. “Kami akan putuskan bersama ketua-ketua umum koalisi. Sekarang kita akan melihat saja dulu apa keputusan MK,” kata Dasco, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023)

Ketua MK pertama Prof Jimly Asshiddiqie, ikut angkat bicara mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres. Jimly meminta semua pihak menghormati apapun putusan 9 hakim konstitusi.

Kata dia, apapun putusan para hakim tidak akan bisa memuaskan harapan seluruh rakyat Indonesia. Ia pun mengajak masyarakat menunggu putusan MK seperti apa.

“Kita hormati walaupun kita tidak suka. Karena begitulah sistem bernegara yang kita buat. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi, ada dissenting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” kata Jimly, Minggu (15/10/2023).

Jimly sesumbar, akan menolak gugatan itu bila dalam posisi sebagai hakim MK. Menurut dia, urusan syarat usia minimal tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi atau ketidakadilan yang dianggap melanggar konstitusi.

Persoalan syarat usia merupakan official requirement atau bagian dari persyaratan pekerjaan. Masing-masing pekerjaan atau jabatan, tentu membutuhkan persyaratan usia yang berbeda-beda. Ia mencontohkan persyaratan usia pensiun PNS dengan TNI yang berbeda. Usia pensiun TNI adalah 56 dan 58. Sementara PNS usia pensiunnya 58 dan 60 tahun untuk eselon 1.

“Kalau kemudian TNI menganggap usia pensiun TNI tidak adil lalu mengajukan gugatan agar disamakan dengan PNS umur 60 pensiunnya, dengan alasan masih kuat di umur 60, apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” papar anggota DPD asal DKI Jakarta itu.

Namun, lantaran sudah tidak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi, Jimly menyerahkan sepenuhnya putusan itu kepada MK. Pendiri Jimly School of Law And Government itu, menjelaskan DPR dan MK sama-sama sebagai pembentuk UU. Kalau DPR sebagai positive legislator, MK sebagai negative legislator.

Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru,” kata Jimly.

Senator asal DKI Jakarta ini pun ikut menanggapi kritikan terhadap MK yang dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Menurut Jimly, sebaiknya Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, tidak ikut memutus permohonan tersebut untuk menghindari tudingan tersebut. Jadi penanganan perkara cukup dengan 8 hakim saja.

“Jadi tidak bisa dituduh bahwa ini ada kaitan keluarga,” cetusnya.

Sidang MK Dijaga 1.990 Personel Gabungan

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan semua dukungan teknis demi kelancaran sidang. Begitu juga soal keamanan. Kata dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam rangka pengamanan.

“Seperti sidang sebelumnya, kami terus berkoordinasi dengan pihak kepoliian,” kata Fajar Laksono, Minggu (15/10/2023).

Sementara itu, sebanyak 1.992 personel gabungan akan disiagakan untuk mengamankan gedung MK. “Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian akan memastikan pembacaan putusan MK berjalan lancar. Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit