MK Kabulkan Pencabutan Beberapa Gugatan Umur Capres-Cawapres

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, mengenai syarat batas usia Capres-Cawapres.
Hal itu disampakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Adapun gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal Capres-Cawapres 30 tahun. “Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Anwar.
Anwar menegaskan, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. "Memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon,” ungkapnya.
Diketahui, total, ada tujuh gugatan uji materi umur Capres-Cawapres yang dilayangkan ke MK. Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan Partai Garuda. Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung. Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 30 tahun.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu