TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Pemuda di Ciputat Timur Ditangkap Usai Beli Bakso Pakai Uang Palsu

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:13 WIB
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : Ist
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : Ist

CIPUTAT – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial ANA ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli bakso di wilayah Ciputat Timur, Senin (9/2) saat waktu magrib.

 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pelaku membeli bakso seharga Rp10 ribu dan membayarnya dengan uang pecahan Rp50 ribu. Namun, pedagang bakso merasa curiga karena kondisi uang tersebut tampak luntur seperti terkena air, sesuatu yang tidak lazim pada uang asli.

 

“Setelah menerima uang tersebut, korban curiga karena kondisi lembaran Rp50 ribu terlihat luntur seperti kena air. Korban kemudian melakukan pengejaran terhadap pria yang diduga menggunakan uang palsu,” ujar Bambang, Selasa (10/2).

 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga bersama korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.

“Laporan kami terima dari masyarakat melalui layanan 110,” katanya.

 

ANA selanjutnya dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkap bahwa pelaku diduga telah beberapa kali membeli uang palsu melalui platform marketplace dan media sosial.

 

Bambang merinci, pada 20 Januari 2026, pelaku membeli uang palsu senilai Rp1,5 juta dengan harga Rp400 ribu. Kemudian pada 25 Januari, ia kembali membeli uang palsu senilai Rp200 ribu dengan membayar Rp100 ribu. Pada transaksi berikutnya, termasuk pembelian terakhir senilai Rp500 ribu, pelaku hanya membayar Rp200 ribu. Seluruh transaksi dilakukan secara daring dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.

 

“Perbuatannya sudah dilakukan sebanyak lima kali sejak Januari hingga Februari. Dalam BAP, tersangka ini ibaratnya ‘nuyul’, yakni membelanjakan uang palsu pecahan kecil kepada pedagang-pedagang kecil. Modusnya memang sederhana, tetapi dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” paparnya.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang, terutama pecahan besar. Bambang mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang, serta memperhatikan tanda-tanda pengaman pada uang rupiah.

 

“Kami imbau masyarakat untuk selalu melakukan 3D. Periksa tanda pengaman, kode khusus, atau gunakan alat sensor agar logo BI bisa terlihat,” jelasnya.

Bambang juga menegaskan bahwa pelaku peredaran uang palsu dapat dijerat hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana bagi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara.

 

Saat ini, polisi masih mendalami apakah pelaku menggunakan satu atau beberapa akun dalam transaksi marketplace tersebut. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan produsen dan peredaran uang palsu yang terlibat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit