MK Tolak Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Gibran: Clear Ya
JAKARTA - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka enggan mengomentari banyak soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi penurunan usia Capres-Cawapres.
"Ya ndak apa-apa. Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10).
Dengan adanya putusan MK itu, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan. "Wis clear, ya (sudah beres). Ojo mbahas (jangan bahas) MK terus," ujarnya.
Terkait adanya istilah plesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga, karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta, segera dihentikan. "Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.
Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta. “Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.
Untuk diketahui, MK menolak gugatan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas minimal usia Capres-Cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan PSI, yang meminta menurunkan batas minimal usia Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan, di Gedung MK, Senin (16/10).
Namun demikian, dari sembilan hakim MK, ada dua yang menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Guntur Hamzah dan Suhartoyo. Sehingga, putusan ini diketok dalam komposisi 7:2.
Sebelumnya, banyak yang curiga uji materi Capres-Cawapres untuk memuluskan jalan Gibran jadi Cawapres.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu