TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Berulah, Pacar Anak Nikita Mirzani Keroyok Babinsa TNI di Jaksel

Oleh: Mg.1
Editor: admin
Senin, 16 Oktober 2023 | 17:06 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari Nikita Mirzani, ditangkap polisi lantaran terlibat pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan itu dipicu saat pelaku berinisial MBB alias Martin dan korban tengah berpapasan di jalan.

"Di mana kronologis kejadian, saat korban mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin yang tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut dan menimbulkan yang bersangkutan mendatangi pihak korban," kata AKBP Bintoro, Senin (16/10/2023).

Pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (12/10) lalu. Tak sendirian, pelaku kemudian ditemani kedua temannya yakni FAB atau Vadel dan juga BMB alias Bintang.

Mereka bertiga lalu menganiaya dan mengeroyok korban hingga babak belur.

"Tidak sendirian, yang bersangkutan membawa dua temannya melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Padahal, korban sudah menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota Babinsa TNI. Namun para pelaku tak menghiraukannya.

"Yang bersangkutan (pelaku) sempat menyatakan 'enggak usah bawa-bawa tentara', padahal yang bersangkutan (korban) menyampaikan bahwa 'saya ini Babinsa di sini', ini yang kami sangat sayangkan dan nanti mungkin akan disampaikan pihak Kodim mengenai ini," ucapnya.

Pasi Intel Kodim Jaksel, Mayor Infantri Ari Tonang, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, korban yang tidak mengenakan seragam TNI itu tengah menegur Vadel dan teman-temannya agar tidak ugal-ugalan.

"Pada saat kejadian, yang bersangkutan pakai pakaian sipil, sehingga berpapasan dengan pelaku. Kemudian korban menegur pelaku bahwa hati-hati jangan berkendara ugal-ugalan, tapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok," ucap Ari.

Akibat perbuatannya, para pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
Dprd
ePaper Edisi 21 Agustus 2025
Berita Populer
02
Persib Bandung Kalah Dari Persijap Jepara 2-1

Olahraga | 2 hari yang lalu

03
06
07
Pajak Saeutikna

Opini | 9 jam yang lalu

08
Fortuner Hantam Truk, Nyawa Sopir Melayang

TangselCity | 1 hari yang lalu

10
Tiba di Turki, Megawati Gabung di Manisa BBSK

Olahraga | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit