TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Resmi! PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Ditanggung Pemerintah Hingga Juni 2024

Reporter: AY
Editor: admin
Selasa, 24 Oktober 2023 | 17:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah 2 Miliar Rupiah hingga Juni 2024. Setelah tanggal tersebut, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp 2 miliar.

Hal ini sendiri diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, pada rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta (24/10/2023).

“Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar. Ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp4.000.000 untuk pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga 2024.

Menurut Airlangga, kedua insentif tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67%. Selain itu, juga dapat berkontribusi terhadap pajak sebesar 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.

Tidak berhenti disitu, insentif ini juga diharapkan bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog) sebesar 12,1 juta rumah.

"Diharapkan bisa selesaikan backlog. Nanti kita lihat. Ini kan waktunya satu tahun diharapkan bisa selesaikan itu," kata dia.

Perlu diketahui bahwa sektor perumahan dan kontruksi memberikan kontribusi ke produk domestik bruto hingga 16% dan berkontribusi hingga 13,8 juta orang pada 2023.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit