Tim Gabungan Ungkap 2 Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Bandara Soetta
TANGERANG - Tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, berhasil membongkar dua kasus narkotika jaringan internasional. Sebanyak 4 orang pun ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa keempat tersangka itu berinisial UMY, DR, HK, dan EB yang merupakan warga negara Iran.
"Operasi gabungan ini mampu mengamankan empat tersangka jaringan narkotika internasional yang diringkus di beberapa tempat terpisah sejak 18 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023," kata Gatot, Rabu (25/10/2023).
Pada kasus pertama, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 3,4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin pembuat kue, 4.604 butir Happy Five, dan 494,79 gram Ketamine yang disimpan dalam kotak kayu di bagasi penumpang.
"Narkotika Golongan I jenis methamphetamine seberat 3.428 gram. Petugas juga berhasil melakukan penindakan pada tanggal 3 Oktober 2023 terhadap seorang penumpang asal Malaysia yang kedapatan menyembunyikan Happy Five sebanyak 4.064 butir dan Ketamine seberat 494,79 gram," jelasnya.
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap usai pihaknya menerima informasi intelijen terkait masuknya paket narkotika jenis sabu jaringan internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Rencananya, paket tersebut akan diterima oleh EB dengan diselundupkan dalam mesin pembuat kue.
"Paket kiriman yang dicurigai tersebut tiba pada 18 Juli 2023 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan diberitahukan sebagai bread kneader atau mesin pembuat kue dengan berat 48 Kg. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap mesin tersebut, petugas menemukan serbuk putih yang berada di dalam plat besi bagian dasar mesin," ungkapnya.
Sementara itu, EB diduga memiliki atasan yakni M dan H yang berada di luar negeri. Ia ditugaskan untuk membawa barang haram tersebut ke sebuah vila di daerah Puncak, Jawa Barat.
Untuk kasus kedua yang terungkap oleh tim gabungan, bermula ketika seorang petugas curiga dengan WNA berinisial LKT yang tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dari Malaysia.
"Atas kecurigaan tersebut LKT dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kotak kayu di dalam koper yang berisi pil sebanyak 4.064 butir dan bungkusan berisi kristal putih seberat 494,79 gram," ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu