Ngak Terima Dinasehati, Suami Aniaya Istri Pakai Balok Hingga Bersimbah Darah
TANGERANG - Sunardi Yansyah (32), yang merupakan warga Kampung Bunar Pamungkas , Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, nekat menganiaya istrinya sendiri bernama Siti Patimah (25) dengan menggunakan balok hingga terkapar dan bersimbah darah.
Kapolsek Cisoka, AKP Eldi, menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi usai pelaku tak terima dinasehati oleh istrinya soal perekonomian keluarga.
“Jadi tersangka waktu itu sedang dinasihati atau istri sedang bercerita keluh kesah soal perekonomian. Karena, si suami sudah lama berhenti bekerja, dan setiap diberi pekerjaan oleh temannya selalu menolak. Sehingga, sang istri meminta agar suaminya mau bekerja untuk mencari nafkah, menghidupi keluarga,” kata AKP Eldi, Selasa (31/10) kemarin.
Aksi KDRT itu terjadi pada Jumat (6/10) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB. Diketahui, pelaku yang berprofesi sebagai tukang bor, telah berhenti bekerja sejak lama sehingga menyebabkan perekonomian keluarganya menyusut.
Sang istri pun mengeluarkan keluh kesahnya dan meminta suaminya itu untuk kembali bekerja. Namun, Sunardi malah mengambil sebilah balok yang berada di dekatnya dan langsung memukuli korban dengan gelap mata.
“Gelap mata, pelaku langsung memukuli korban menggunakan balok tersebut di bagian kepala, tangan, dan wajah,” jelasnya.
Pelaku langsung kabur melarikan diri untuk bersembunyi, sementara korban ditolong oleh tetangganya bernama Ismail dan dibawa ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat Ismail tiba di lokasi, korban sudah bersimbah darah. Saksi pun langsung menghubungi ketua RT dan membawa korban ke RSUD Balaraja," ucapnya.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan bocor di bagian kepalanya, memar di bagian lengan kanan, dan juga memar di mata sebelah kanannya.
"Korban langsung diberikan tindakan medis dan dilakukan visum. Setelah membaik korban membuka laporan ke Mapolsek Cisoka," jelas Eldi.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat usai menerima laporan, dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (30/10).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol N Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya juga turut melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat kabur itu. Sampai akhirnya ia berhasil ditangkap.
“Alhamdulillah ketangkep, pada hari Senin. Yang bersangkutan sempat lari, pasca kejadian. Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat, ” ucapnya.
Pos Tangerang | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu