TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Suami Aniaya Istri Di Serpong Terancam Penjara 5 Tahun

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi selected
Jumat, 24 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Polsek Serpong gelar jumpa Pers terkait pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami warga Serpong.
Polsek Serpong gelar jumpa Pers terkait pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami warga Serpong.

SERPONG-Suami yang aniaya istri sirinya di Serpong gara-gara cekcok pembayaran angsuran motor diringkus polisi. Pelaku berinsial U (43) itu terancam dipenjara lima tahun.

 

Kapolsek Serpong, Komisaris Polisi Suhardono menjelaskan, bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (22/10) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik secara brutal hingga menyebabkan korban berinisial D (37) mengalami luka serius dan harus mendapatkan 13 jahitan di bagian kepala.

 

“Motif kasus ini adalah persoalan ekonomi. Korban meminta uang cicilan motor kepada pelaku, lalu pelaku marah hingga terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan,” ujar Kapolsek Serpong Kompol Suhardono saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/10).

 

Menurut keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, sebelum kejadian keduanya tengah berboncengan motor. Dalam perjalanan, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban terkait permintaan uang tersebut. Karena emosi, pelaku kemudian menghentikan motor dan korban memilih turun dari kendaraan.

 

Namun, pelaku justru semakin kalap. Dari arah belakang, U menabrakkan motornya ke tubuh korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mendorong dan memukuli korban yang sudah tersungkur di tepi jalan.

 

“Korban sempat mencoba melindungi diri, tetapi pelaku terus memukul hingga kepala korban membentur trotoar. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di kepala dan wajah, serta lebam di beberapa bagian tubuh,” paparnya.

 

 Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam kondisi terluka. Warga yang melihat kejadian segera menolong D dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Serpong. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

 

“Dalam waktu kurang dari lima jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Serpong. Ini bentuk respons cepat anggota kami dalam menangani laporan kekerasan terhadap perempuan,” ungkap Kapolsek.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta pakaian milik korban dan pelaku yang dikenakan pada saat peristiwa berlangsung. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku U bekerja serabutan dan diketahui telah menikah siri dengan korban selama dua tahun terakhir. Hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran, terutama karena masalah keuangan dan gaya hidup sehari-hari.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

“Kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Namun, proses pendampingan psikologis tetap dilakukan karena korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit