Sidang Etik Diminta Batalkan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Jimly: Kalau Cuma Emosi, Nggak Bisa
JAKARTA -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi batas usia Capres-Cawapres, menuai banyak gugatan. Para penggugat meminta sidang etik Majelis Kehormatan MK (MKMK) batalkan putusan lembaga yang dikomandoi Anwar Usman itu. Mendapat desakan itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, kalau cuma emosi, nggak bisa.
Jimly menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres asal pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, harus ada dasar hukum yang kuat untuk membatalkannya, bukan sekedar emosi belaka. Mengingat, ranah kewenangan MKMK hanya menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam membuat keputusan.
“Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Salah satu tokoh pendiri MK ini lantas meminta pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap 9 hakim konstitusi saat memutus Perkara 90, meyakinkan MKMK agar putusan dimaksud bisa dibatalkan. Prosesnya, bisa dilakukan saat MKMK melakukan sidang pendahuluan.
Jimly juga mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap para pelapor maupun saat memeriksa 9 hakim konstitusi, MKMK telah menemukan bukti yang cukup adanya permasalahan di internal MK. Ia pun berharap masalahnya dapat dibenahi oleh semua hakim konstitusi untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, ya kita berpesan supaya bersembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri yang sembilan itu,” pungkasnya.
Diketahui, MKMK sudah menggelar sidang etik sejak Selasa (31/10/2023) dengan dua agenda. Yakni pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dan pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK. Sesuai jadwal, putusan MKMK bakal dibacakan pada 7 November 2023.
Sejauh ini ada 18 pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dkk. Adik ipar Presiden Jokowi itu dilaporkan karena ikut mengabulkan gugatan Nomor 90.
Salah satu pelapornya adalah mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. Dia meminta MKMK menyatakan putusan nomor 90 dinyatakan tidak sah. Karena itu, penerapannya harus ditunda dan diperiksa ulang.
Kemarin, MKMK juga memeriksa pelapor dari Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), BEM Unusia Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dan Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah.
Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Madani, Furqan Jurdi menyebutkan, ketiga hakim MK, yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah dan Manahan Sitompul, diduga dengan sengaja membelokkan putusan MK Nomor 90. “Dengan menambah frasa atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Furkon saat diperiksa MKMK, Kamis (2/11/2023).
Menurut Furqan, penambahan frasa terkait norma tersebut bukanlah kewenangan dari MK. Penambahan tersebut juga tidak disepakati oleh mayoritas hakim. Namun, dengan sangat manipulatif keputusan tersebut akhirnya dikabulkan hanya oleh 3 orang hakim yang menyatakan setuju terhadap keputusan a quo.
“Ketiganya ialah hakim konstitusi Anwar Usman selaku terlapor 1, hakim konstitusi Guntur Hamzah selaku terlapor 2, dan Marhan Sitompul selaku terlapor 3,” jelasnya dia.
Selain ada laporan yang masuk ke MKMK, ada pula masyarakat yang menggugat Putusan Nomor 90. Pemohonnya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Dia meminta, MK melakukan pemeriksaan ulang terhadap uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya dikabulkan MK. Namun, sidangnya harus dilakukan tanpa kehadiran Anwar Usman. Gugatan itu, sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 dan bakal diuji pada 8 November 2023.
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed), Prof M Fauzan menilai putusan MK tentang usia Capres-Cawapres bisa dibatalkan MKMK jika ditemukan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman Cs. “Pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan, Kamis (2/11/2023).
Pakar hukum tata negara ini menyebutkan, jika putusan MKMK nantinya menyatakan hakim konstitusi terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik, tentu dalam perspektif moral putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral. “Karena di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” pungkasnya.
Di jagat maya, netizen ramai mengomentari sidang MKMK. Akun @Syarman59 mengatakan, tugas hakim etik menentukan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman Cs. Kalau ada, maka yang bersangkutan bisa dijatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan. “Akibat dari putusan MKMK tersebut, putusan MK maupun PKPU yang bersangkutan secara otomatis jadi tidak sah dan batal demi hukum,” cuitnya.
“Kalau putusan MK batal demi hukum, maka siapa-siapa yang harus kehilangan muka? Dan kalau sudah kehilangan muka, maka waduh, ini akibat kecerobohan paman ya?” sindir akun @AndrianvanFlores.
Sedangkan akun @GemparSoekarno4 berharap MKMK yang dipimpin Jimly dapat membuat keputusan yang adil. Sehingga, dapat mengembalikan marwah atau kehormatan MK. “Sebab beliau memang bertanggung jawab sebagai salah satu pendiri MK pasca reformasi 98,” ungkapnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu