TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hak Angket Terhadap MK Jadi Pro Kontra Di DPR

Herman Khaeron: Heran, Hak Angket Mengarah Ke MK

Laporan: AY
Jumat, 03 November 2023 | 09:53 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat minimal usia Capres dan Cawapres yang membuat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Cawapres, bikin geger panggung politik.

Pihak-pihak yang kecewa dengan putusan MK tersebut, membuat perlawanan. Salah satunya, Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu. Masinton mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket, untuk mengusut putusan MK itu.

Dia menyampaikan usulan itu dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR ke-8, masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Dalam interupsi tersebut, Masinton menyebut, Indonesia mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.

Masinton mengaku, usulannya itu tidak mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan Capres-Cawapres.

"Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, reformasi dan demokrasi," katanya.

Untuk merealisasikan niatnya itu, Masinton mengaku sedang mengumpulkan dukungan di DPR.

"Saya kontak teman-teman lintas fraksi," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Respons rekan-rekan Masinton beragam. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak. Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menganggap, ada pintu masuk untuk melanjutkan hak angket jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah secara etik, terkait putusan MK tentang syarat usia Capres-Cawapres.

"Kalau MKMK bisa membuktikan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur, diskenariokan dari awal, itu bisa hak angket," ujar Tamliha.

Namun, Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, hak angket tidak dilakukan terhadap MK (yudikatif).

"Penggunaan hak berlaku terhadap Pemerintah. Kalau hak angket terhadap MK, saya agak bingung," ucapnya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut wawancara dengan Syaifullah Tamliha dan Herman Khaeron mengenai hal itu.

Hak angket digulirkan politisi PDIP. Bagaimana menurut Anda?

Itu hak setiap anggota DPR. Saya menghormati dan menghargainya. Namun, hak-hak DPR ini harus sesuai dengan apa yang terkandung di dalam undang-undang.

Kami memang memiliki tiga hak yang bisa digunakan untuk menggali lebih jauh, atau lebih dalam suatu persoalan. Namun, itu terhadap Pemerintah.

Tolong uraikan...

Hak DPR itu ada tiga. Yang per­tama adalah hak interpelasi. Ini hak DPR untuk meminta keterangan ke­pada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kemudian hak angket. Ini hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan pe­rundang-undangan.

Ketiga, hak menyatakan pendapat. Ini hak DPR menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, atau ke­jadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.

Apa tindak lanjutnya?

Tindak lanjut pelaksanaan hak in­terpelasi dan hak angket, adalah jika Presiden atau Wapres diduga melaku­kan tindakan hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun tindakan tercela. Dan, Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat.

Soal hak angket MK yang digu­lirkan politisi PDIP ini, bagaimana menurut Anda?

Kalau berbicara soal penggunaan tiga hak ini, menurut saya, berlaku kepada pemerintah. Jadi, kalau digu­nakan untuk melakukan hak angket terhadap MK, saya agak bingung.

Bingung?

Karena, MK kan sudah ada mekanisme tersendiri, yaitu dengan MKMK. Tentu pelanggaran etikanya ada di sana.

Jadi, hak angket terhadap MK ini menurut Anda salah alamat?

Di dalam perundang-undangannya tidak ada, tidak diatur. Pengaturan tentang penggunaan hak DPR itu ber­laku terhadap pemerintah. Sedangkan MK itu kan masuk yudikatif. Jika in­gin mendalami kasus ini, bisa dengan Pansus (Panitia Khusus). Penggunaan hak interpelasi atau hak angket, tidak relevan terhadap MK.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo