Curhat Setelah Dipecat Dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Itu Milik Allah
JAKARTA - Sehari setelah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023), karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, Anwar Usman menyampaikan isi hatinya. Blak-blakan Anwar mengaku, pemecatan itu sama sekali tidak membebani dirinya.
“Sejak awal, saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah SWT. Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga, pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikit pun membebani diri saya,” ungkap Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK Jakarta, bersama Sekjen MK Heru Setiawan, Rabu (8/11/2023).
Anwar yakin dan percaya, di balik semua ini, ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi dirinya, keluarga dan kerabat, MK, juga nusa dan bangsa.
Sidang MKMK Tak Prosedural
Namun, Anwar menyesalkan sidang MKMK yang menurutnya tidak sesuai prosedur. "Saya menyayangkan proses peradilan etik, yang seharusnya tertutup, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi, tetapi malah dilakukan secara terbuka. Secara normatif, hal itu tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional," papar Anwar.
Begitu pula halnya dengan putusan MKMK. Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, Anwar menilai hal tersebut sebagai pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.
"Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau mengintervensi jalannya sidang Majelis Kehormatan Etik yang berlangsung," ucapnya.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK pada Selasa (7/11/2023), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu