KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Tersangka Suap, Langsung Ditahan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Yan Piet secara intensif, usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (12/11/2023).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, YPM (Yan Piet Mosso), Pj Bupati Sorong," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Selain Yan Piet, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dua orang adalah anak buah Yan Piet, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Maniel Syatfle.
Sementara tiga lagi, perwakilan BPK, yakni Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Firli menyebut, Yan Piet bersama dua anak buahnya, menyuap ketiga perwakilan BPK itu.
Suap diberikan agar hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa beberapa laporan keuangan di Pemkab Sorong tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada.
Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan Yan Piet melalui Efer dan Maniel pada Patrice, Abu Hanifa dan David sejumlah sekitar Rp 940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.
"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal, sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.
Terkait besaran total uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, kata Firli, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan.
"Serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," tegas Firli.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Yan Piet, Efer, dan Maniel sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu, dan David sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu