Satu Lagi Keheranan Publik, Sambo Dan Istri Kok Belum Diperiksa
JAKARTA - Sejumlah fakta dalam kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal polisi, mulai terungkap. Sejumlah tanda tanya juga sedikit demi sedikit mulai terjawab. Namun, ada satu keheranan publik yang belum terlunasi, yaitu kapan Polisi dan Komnas HAM--yang selama ini sibuk mengusut kasus ini--berani memeriksa Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Publik memang layak heran, karena semua saksi yang terlibat dalam kasus ini sudah diperiksa. Beragam barang bukti atau barbuk juga, sudah disita.
Pekan ini, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Komnas HAM melakukan serangkaian kegiatan untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari memeriksa rekaman CCTV, dan memeriksa Bharada E, sampai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Namun, semua itu belum memuaskan rasa penasaran publik. Salah satu yang bikin penasaran adalah, kenapa sampai kemarin, Sambo dan istrinya belum diperiksa. Padahal, dalam keterangan yang disampaikan Komnas HAM berdasarkan rekaman CCTV, sebelum peristiwa tembak menembak itu, Sambo dan istrinya masih terlihat bersama Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengakui pihaknya memang belum memeriksa Sambo dan istri. Kata dia, tim saat ini fokus melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Brigadir J. Mulai dari kondisi luka-luka, bagaimana kehidupan sehari-hari, hingga isi ponsel yang dimilikinya. Anam memastikan, semua pihak yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J akan dipanggil ke Komnas HAM. Termasuk Sambo dan istrinya.
Lalu kapan akan memanggil Sambo dan istrinya? Anam mengatakan, akan dilakukan setelah semua tahapan selesai.
"Pasti kami akan meminta keterangan Bu Putri," kata Anam, di kantornya, Menteng, Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun urutan cerita insiden polisi tembak polisi itu. Setelah semua selesai, barulah pihaknya akan memeriksa Sambo dan istri.
"Tahapannya adalah memperkuat dulu sekuel-sekuel ceritanya, konteks waktunya dan sebagainya. Baru nanti pasti ke Ferdy Sambo (dan istri), nanti akan ke TKP," katanya.
Anam belum bisa memastikan agenda pemanggilan itu. Entah dalam waktu dekat atau bukan. Karena, Komnas HAM akan mendengarkan keterangan dari tim siber dan digital forensik lebih dulu. Yang pasti, pihaknya telah menyiapkan pemeriksaan terhadap Sambo dan istri.
Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa tim siber dan forensik digital terkait CCTV dan ponsel yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J. Pemeriksaan forensik digital tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan. Anam mengatakan, masih ada 20 persen lagi yang dibutuhkan untuk memperkuat sisi terang peristiwa tersebut.
Untuk Timsus, memang sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sambo, tapi masih tertutup. Tidak diumumkan ke publik apa yang diperiksa dan apa hasilnya.
Informasi adanya pemeriksaan itu juga tidak disampaikan Timsus. Informasi itu hanya berdasarkan pengakuan kuasa hukum Sambo, Arman Hanis. Dia bilang, kliennya telah diperiksa penyidik Timsus sebanyak dua kali. Arman menyatakan, kedua pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (14/7) dan Jumat (15/7). Namun, soal detailnya, Arman ogah bicara.
Kondisi Istri Kadiv Propam
Komnas Perempuan ikut nimbrung di kasus ini. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebut, isu liar terkait tewasnya Brigadir J berdampak pada psikologis Putri Candrawathi. Berbagai isu tersebut sangat menyudutkan Putri.
"Berbagai isu liar yang menyudutkan itu menghalangi beliau untuk bisa pulih,” kata Andy, kepada wartawan, kemarin.
Ia pun meminta publik bersabar menunggu hasil investigasi Timsus bentukan Kapolri. Kata dia, kalau kondisi psikis Putri terganggu, Timsus akan sulit melakukan pemeriksaan guna mendapatkan fakta sebenarnya.
Andy mengungkapkan, Putri masih sangat terpukul atas insiden yang menimpanya.
"Ibu P masih dalam kondisi sangat syok. Saat ini Ibu P hanya menangis. Makanya, kami butuh ruang lebih untuk bisa mendampingi kasusnya,” ucapnya.
Putri juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, permohonannya belum bisa diproses.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, status Putri masih sebagai pemohon. LPSK belum memutuskan memberi perlindungan, karena investigasi maupun asesmen yang seharusnya dilakukan belum bisa berjalan baik. Putri harusnya diasesmen atau penilaian psikologis pada Rabu (27/7). Namun, Putri belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
Hasto menjelaskan, Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (14/7). Asesmen atau penilaian psikologis dilakukan sebagai pertimbangan LPSK untuk memastikan apakah saksi atau korban berhak mendapat perlindungan.
"Apakah betul mereka perlu perlindungan fisik, apakah betul mereka perlu layanan psikologis. Sebenarnya itu yang mau kita gali, tetapi itu belum bisa kita lakukan," ungkapnya.
Kuasa hukum Putri, Patra M Zen, mengungkapkan bahwa kliennya masih dalam penanganan tim psikologi.
"Asesmen psikologis dan konseling masih dilakukan dan berlangsung," kata Patra, lewat pesan singkat, kemarin.
Mantan politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, tim ahli psikologi yang menangani Putri berasal dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Terkait bagaimana kondisi psikis, Patra mengaku tak bisa memberikan pendapat. (rm id)
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu