Polresta Tangerang Melarang Odong-odong Mengaspal Di Jalan Raya
TANGERANG—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melarang kendaraan angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong beroperasi di Jalan Raya Umum. Hal itu dikarenakan dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Kepala Satuan Lalulintas, Polres Kota Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan secara tegas bahwa odong-odong dilarang melintas di Jalan Raya. Namun kata dia, bukan berarti tidak boleh beroperasi. Menurutnya, tetap dapat beroperasi, hanya saja dilingkup perumahan atau tempat wisata.
“Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja boleh, contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/ komplek tidak jadi masalah,” kata Kompol Fikri Ardiyansyah kepada, Satelit News (Tangsel Pos Group) Kamis (28/7).
Menurut FIkri, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang, seperti odong-odong itu dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.
Lanjut Fikri, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” katanya.
Fikri menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang, dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak, itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong,” ujarnya.
Fikri juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong tersebut masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu,” tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu