TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bapemperda DPRD Tangsel Soroti Kesiapan Dokumen

Kejar Target Propemperda 2026

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:45 WIB
Anggota DPRD Kota Tangsel Syamsul Heryanto
Anggota DPRD Kota Tangsel Syamsul Heryanto

SETU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel melakukan sinkronisasi dan penyelarasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

 

 Sinkronisasi tersebut dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang menjadi pengusul Raperda.

 

 Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar mengatakan, terdapat 14 Raperda yang masuk dalam agenda Propemperda 2026. Sebanyak lima Raperda merupakan usulan dari Pemkot Tangsel, sementara sembilan lainnya berasal dari inisiatif DPRD.

 

 “Tahun 2026 ada 14 Raperda. Lima dari Pemkot dan sisanya sembilan Raperda inisiatif DPRD. Hari ini kita mengadakan sinkronisasi dan penyelarasan dengan Pemkot terkait usulan Raperda yang masuk Propemperda 2026,” ujar Sudiar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (6/8).

 

 Menurut Sudiar, proses sinkronisasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda memiliki kesiapan materi maupun kelengkapan administrasi sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

 

 Salah satu Raperda yang sebelumnya menjadi usulan Pemkot Tangsel adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2040. Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Tangsel.

 

 Sementara, empat Raperda usulan Pemkot lainnya masih dalam tahap penyelesaian. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk Naskah Akademik (NA), masih perlu dilengkapi oleh perangkat daerah pengusul.

 

 Sudiar menegaskan, kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor yang menentukan kesiapan sebuah Raperda untuk masuk ke tahapan pembahasan. Selain itu, dokumen tersebut juga diperlukan untuk menentukan target penyelesaian masing-masing regulasi.

 

 “Dokumen pendukung ini penting untuk melihat kesiapan Raperda sekaligus menentukan target penyelesaian pembahasannya,” kata Sudiar.

 

 Dalam proses sinkronisasi, Bapemperda juga menemukan adanya perubahan substansi pada Raperda yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemadam kebakaran (Damkar).

 

 Perubahan tersebut terjadi setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru yang berdampak terhadap materi pengaturan dalam Raperda Damkar. Penambahan materi bahkan cukup besar sehingga berpengaruh terhadap status regulasi yang akan dibentuk.

 

 “Raperda dari Damkar, dalam perjalanannya ada aturan dari kementerian sehingga terjadi penambahan jumlah pasal kurang lebih 50 persen. Karena penambahannya melebihi 50 persen, maka modelnya harus menjadi Perda baru. Perda lama dicabut dan diusulkan kembali dalam Propemperda tahun 2027,” jelasnya.

 

 Dengan kondisi tersebut, pembentukan regulasi baru terkait Damkar tidak lagi diarahkan sebagai perubahan terhadap Perda sebelumnya. Raperda tersebut akan kembali diusulkan dalam Propemperda 2027 setelah seluruh materi disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

 

 Selain Raperda Damkar, Bapemperda juga membahas perkembangan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Saat ini, penyusunan Raperda tersebut masih dalam proses penyelesaian oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel.

 

 Sudiar berharap proses penyelesaian Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera dituntaskan. Dengan demikian, regulasi tersebut masih memiliki peluang untuk masuk dalam agenda pembahasan Propemperda 2026.

 

 “Untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah masih dalam proses di Bapenda. Kami berharap bisa segera diselesaikan sehingga masih memungkinkan untuk dibahas tahun ini,” ujarnya.

 

 Bapemperda juga mencermati Raperda tentang Perparkiran yang saat ini belum dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan. Kondisi tersebut disebabkan dokumen pendukung yang diperlukan belum sepenuhnya tersedia.

 

 Hal serupa terjadi pada Raperda Perubahan yang diusulkan PT Investasi Tangerang Selatan (PITS). Bapemperda memperkirakan kedua Raperda tersebut belum dapat dibahas pada 2026 apabila kelengkapan dokumennya belum terpenuhi.

 

 “Raperda Perparkiran di-hold. Kemudian Raperda perubahan usulan PT PITS, sepertinya tidak akan dibahas tahun ini. Mungkin pembahasannya dilakukan tahun depan,” pungkas Sudiar.

 

 Bapemperda DPRD Kota Tangsel selanjutnya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangsel dan perangkat daerah terkait untuk memastikan Raperda yang menjadi prioritas memiliki kesiapan substansi serta dokumen pendukung sebelum masuk ke tahapan pembahasan.(dra)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit