Kabar Gembira
Honor Petugas Ad Hoc Pemilu Naik Dua Kali Lipat
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan honor badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Keputusan kenaikan honor badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022. Surat itu berisi perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
“Setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc. Terutama untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550 ribu (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1,2 juta dan anggota KPPS dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta,” beber Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
Untuk diketahui, badan Ad Hoc pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Selain itu, KPU juga memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc kepada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, yaitu untuk yang eninggal dunia sebesar Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang Rp 8,25 juta per orang dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta per orang.
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, kenaikan honor petugas Ad Hoc pemilu merupakan hal wajar. Sebab, saat ini kondisi inflasi meningkat dan bahan-bahan pokok makanan meningkat dibanding Pemilu 2019.
“Apalagi beban kerja badan Ad Hoc cukup tinggi dan mereka juga betugas sebagai pengawal demokrasi,” ujar Ujang dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
Terpenting, jangan sampai anggaran untuk petugas Ad Hoc pemilu di tingkat bawah dikorupsi di tingkat atas,” imbuh Ujang.
Ujang mengajak seluruh warga yang melihat kecurangan pemilu agar melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan juga memviralkan ke media sosial (medsos).
Dia mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar para pelaku kecurangan kapok dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024. Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS. Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari- 23 Februari 2024.
Ada syarat-syarat harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS, yaitu warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi, integritas tinggi, kuat, jujur, dan adil.
Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik selama minimal 5 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Lalu, pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Nasional | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu