Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya Jelaskan Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa: Bagian Dari Pelimpahan Tahap II
JAKARTA — Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Jumat (19/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Untuk memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur, penyidik perlu menjamin keberadaan dan kehadiran para tersangka,” ujar Wira dalam konferensi pers.
Menurutnya, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik juga melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka guna memastikan kondisi yang memungkinkan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, penyidik melakukan konfirmasi terhadap seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa. Langkah ini dilakukan agar setiap dokumen dan barang bukti yang dikumpulkan selama penyidikan dapat dipastikan kesesuaiannya.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses dilakukan dengan mengacu pada KUHAP dan prosedur operasional yang berlaku, sembari menjamin hak serta kewajiban para tersangka tetap terlindungi.
Wira juga menyampaikan bahwa mekanisme praperadilan tetap terbuka sebagai sarana pengawasan dan pengujian atas tindakan penyidik.
“Pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum memiliki hak menggunakan jalur hukum yang telah diatur undang-undang,” katanya.
Penangkapan Disebut Kelanjutan Proses Penyidikan
Polda menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung dan dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materiil.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyebut telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli hukum pidana, forensik digital, forensik dokumen, komunikasi, bahasa, HAM, hingga akademisi dari sejumlah institusi.
Penyidik juga mengaku telah melakukan pengujian laboratorium terhadap dokumen serta barang bukti digital, mencakup pemeriksaan kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga jenis font dengan pembanding dari dokumen pada periode dan fakultas yang sama.
Menurut Polda Metro Jaya, seluruh proses pengujian dilakukan menggunakan perangkat dan petugas yang telah tersertifikasi serta terkalibrasi sesuai standar nasional maupun internasional.
Polda menegaskan penegakan hukum dilakukan bukan untuk menilai pandangan pribadi seseorang, melainkan terhadap perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu




