TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia U-17

Indeks

Dewan Pers SinPo

SIM Keliling Tangsel Selasa 21 November, Cek Disini Lokasinya

Oleh: Farhan
Selasa, 21 November 2023 | 05:20 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:

Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 Wib / Sore 14.00 sd 16.00 Wib

ITC BSD : 08.00 sd 11.00 Wib

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.

Komentar:
Berita Terkini
Jerman Juara Dunia U-17 Lewat Adu Pinalti
Piala Dunia U-17
6 jam yang lalu
Babak Pertama Jerman Menang Prancis 1-0
Piala Dunia U-17
8 jam yang lalu
HUT ke-195 Kabupaten Lebak
Pos Banten
11 jam yang lalu
Menelan Investasi Rp 2 Triliun
Ekonomi Bisnis
12 jam yang lalu
Harus Bisa Ekspor Gagasan
Politik
12 jam yang lalu
Ditambah Maksi Dan Susu Gratis
Politik
13 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo