TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bejat! Pria di Depok Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP, Begini Modusnya

Laporan: Gema
Selasa, 21 November 2023 | 12:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK – Seorang pria berinisial ARF (18), berhasil diamankan polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada pelajar SMP berinisial SK (14) di Beji, Depok. Polisi juga telah menetapkan ARF sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simare Mare, mengatakan bahwa ARF memiliki modus dengan cara mencari tempat yang sepi dan mengincar korban yang merupakan anak di bawah umur.

"Dapat kami jelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran yang mencari sasaran tempat-tempat sepi. Kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa perempuan," kata AKP Markus Simare Mare, Selasa (21/11/2023).

Jika sudah menemukan korban, ia akan menepuk dan memegang bagian belakang korban sambal mengeluarkan alat kelaminnya.

"Karena situasi sepi kemudian tersangka akan menepuk dan memegang daerah bagian belakang. Kemudian tersangka ini akan berhenti kemudian akan mengeluarkan alat kelaminnya ya dan menunjukkan kepada korban," tuturnya.

Pada kasus ini, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/11) lalu sekitar pukul 16.21 WIB. Ia pun melihat korban SK yang mengenakan seragam SMP itu tengah berjalan sendirian.

"Kemudian pelaku membuka ritsleting celana dan mengeluarkan alat kelamin. Lalu pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada ABH (anak berhadapan dengan hukum) korban," ujar Markus.

Tak hanya memperlihatkan, pelaku juga sempat meminta korban untuk mengisap alat kelaminnya, sehingga membuat korban menangis ketakutan dan langsung kabur. Korban yang berusaha untuk melarikan diri, juga sempat dikejar oleh pelaku untuk memegang payudaranya.

"Korban melindungi dadanya dengan kedua tangan. Selanjutnya pelaku pergi dan mutar-mutar kembali untuk mencari korban lainnya, dikarenakan tidak ada kesempatan, selanjutnya pelaku pulang dan sampai di rumah pukul 19.30 WIB," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo