TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Setelah Mardani Maming Ditahan, PBNU Berusaha Cuci Piring

Oleh: UMN/AY
Editor: admin
Minggu, 31 Juli 2022 | 09:53 WIB
Mardani H Maming saat di kantor KPK. (Ist)
Mardani H Maming saat di kantor KPK. (Ist)

JAKARTA - Ditahannya Mardani Maming oleh KPK ikut menyeret-nyeret Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Maklum, di PBNU itu, Maming menjabat sebagai bendahara umum. Agar tidak terus-terusan keseret, PBNU yang kini dipimpin Yahya Cholil Staquf, buru-buru “cuci piring” dengan menonaktifkam Maming.

Setelah jadi buronan KPK karena dua kali mangkir, Maming akhirnya menyerah. Dia menyerahkan diri ke KPK, pada Kamis (28/7) pukul 14.00.WIB. Di hari itu juga, Maming langsung ditahan.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Razi mengatakan, keputusan menonaktifkan Maming cukup beralasan. Karena telah melalui rapat gabungan yang dilakukan sejak sebulan lalu. PBNU juga telah menunggu hasil putusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.

Sehingga, putusan status kepengurusan Maming baru resmi usai hasil gugatan praperadilannya keluar.

“Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,” kata Gus Fahrur, sapaan akrabnya, kemarin.

Menurut Gus Fahrur, tidak mudah menonaktifkan Maming. Pihaknya harus menunggu hingga sebulan sebelum akhirnya dinonaktifkan.

"Karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau, maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya,” jelas ulama asal Jawa Timur itu.

Kendati demikian, PBNU berterimakasih kepada Maming karena telah menaati aturan hukum yang berlaku. “Sekali lagi saya tegaskan, bukan diberhentikan tapi dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” ungkap dia.

Dia berharap, masyarakat tidak mengaitkan kasus ini dengan PBNU. Kasus ini murni ketika kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Jabatan yang diembannya sebelum menjadi Bendum PBNU.

"Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik,” ucapnya.

Sementara, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta Maming dipecat. Jangan cuma dinonaktifkan.

“Kalau memang ingin menjaga marwah NU, ya harus memberi keterangan pada pengurus NU sampai level bawah dan warga NU,” tegas Wakil Ketua PWNU, Abdussalam Shohib, kemarin.

Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif, Denanyar, Jombang ini sangat berharap Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) segera menarik diri dari tim pembela Maming. Sebab, kasus Maming ini urusan pribadi dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan NU.

“Kalau ada personal-personal pengurus yang merasa punya kedekatan dengan MHM (Mardani Maming), silakan memberikan support secara personal, tidak perlu melibatkan kelembagaan,” tegasnya, mengingatkan.

Di sisi lain, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengaku, pihaknya masih mempelajari upaya hukum lanjutan setelah kliennya dijebloskan KPK ke rutan.

“Kami tentu akan mengkaji langkah hukum apa yang akan dilakukan,” terang Denny, kemarin.

Lebih lanjut, dia pun mengungkit sikap KPK yang takut kalah sebelum berperang. KPK mencuri start dengan mengunci Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, sebelum pengadilan memutuskan praperadilan yang diajukan kliennya.

Diketahui, Maming dijadikan DPO karena tak kooperatif saat dipanggil. Hal itulah yang dijadikan hakim sebagai salah satu pertimbangan untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan kader PDIP itu.

“Surat edaran Mahkamah Agung yang dijadikan dasar untuk menolak itu mengatakan orang yang DPO dilarang mengajukan praperadilan. Lho, kami mengajukan praperadilannya jauh sebelum jadi DPO, tiba-tiba di-DPO-kan sehari menjelang putusan, dan itu dijadikan dasar menolak praperadilan,” tukas Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu yakin kliennya tidak korupsi. Dia bilang, persoalan yang dihadapi Maming murni urusan bisnis di Kalimantan Selatan.

“Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang,” ujar Denny, menirukan ucapan Maming sebelum ditahan KPK.

Netizen juga ikut mengomentari sikap PBNU terhadap kasus Maming. Akun @ShodGinsul beranggapan PBNU main aman. “Mau cuci tangan nih NU,” twitnya. “Kerjaan PBNU itu suka ngaku yang baik-baik, tapi kalau jelek cuci tangan,” timpal @KingKin58584654. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit