Raperda Pesantren Ditargetkan Selesai Awal 2024
SETU-Fraksi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah lama menyusun dan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Akhirnya Raperda itu masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel, Muhamad Sholeh mengatakan, bahwa ditargetkan di awal 2024 Raperda tersebut selesai.
“Beberapa waktu lalu itu, karena kita masih lakukan penyesuaian dengan Perda Pesantren milik Provinsi Banten, Undang-undang di atas, jadi terus dilakukan penyesuaian, dan tahun depan kami targetkan selesai, karena materinya sudah cukup,” paparnya.
Menurutnya, setelah Naskah Akademik Raperda tersebut selesai dibahas di tingkat Bamus dan disetujui, maka Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut kembali masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 sebagai Raperda luncuran tahun 2023.
"Jadi kalau Naskah Akademik Raperda ini selesai dibahas, kemudian disetujui, kemudian masuk lagi ke Propemperda. Mudah-mudahan bisa di-Pansus-kan," terang Muhamad Sholeh.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel, Tarmizi mengungkapkan, bahwa dengan adanya Perda Pesantren di Kota Tangsel, maka fasilitas yang ada pada pesantren-pesantren di Kota Tangsel setidaknya bisa terpenuhi.
"Selain sebagai lembaga pendidikan yang mencetak santri, pesantren itu kan menjadi media dakwah. Cuma selama ini banyak pesantren yang fasilitasnya sangat minim. Mulai fasilitas kesehatan, dan fasilitas-fasilitas lainnya termasuk fasilitas olahraga," ujarnya.
Tarmizi menjelaskan, berbeda dengan pesantren-pesantren modern yang ada di Kota Tangsel yang ditopang dengan kekuatan jumlah santri yang cukup banyak, maka diperlukan kehadiran negara kepada pesantren-pesantren yang minim fasilitas tersebut.
"Keberpihakan negara kepada lembaga pesantren ini harus ada. Meskipun sebelum ada Perda Pesantren, pemerintah kota sudah hadir juga melalui hibah-hibah. Tetapi kan, hibah hanya diberikan kepada lembaga pesantren yang sudah terlembaga. Artinya sudah ada yayasannya," paparnya.
Di Kota Tangsel, Tarmizi menyebutkan, masih ada pesantren yang belum membentuk yayasan pesantrennya. Dengan belum adanya legalisasi yayasan, maka lembaga tersebut luput dari bantuan hibah dari pemerintah, karena hibah pemerintah diberikan kepada lembaga yang sudah resmi.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu