TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPRD Bentuk Pansus Dua Raperda

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 04 Desember 2023 | 06:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Setelah ditanggapi seluruh fraksi dan juga mendengarkan jawaban Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, DPRD Kota Tangsel akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Raperda yang diusulkan oleh Wali Kota.

Ada pun dua Raperda tersebut ialah Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Pansus dua raperda tersebut, disusun dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Sabtu (2/12).

Susunan pimpinan Pansus dua Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan diketaui oleh Muhammad Azis, Drajat Sumarsono wakil ketua, dan sekretarisnya Zulfa Sungki Setiawati.

Sedangkan, untuk Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, diketuai Dermawan Lase, Wakil Ketua Hendra Alamsyah, Sekretaris Wawan Syakir Darmawan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan, penyusunan Pansus tersebut merupakan usulan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Tangsel.

“Setiap fraksi mengusulkan nama-nama anggotanya unutk masuk ke dalam Pansus, setelah itu pansus yang telah dibentuk musyawarah untuk menentukan siapa struktur pimpinannya,” paparnya.

Dia juga menerangkan, nantinya dua Pansus yang telah dibentuk ini akan melakukan pembahasan serta pendalaman terhadap Raperda tersebut.

Ia menambahkan, dalam penyusunan Raperda ini juga akan meminta masukan dari masyarakat serta stakeholder lainnya.

“Meskipun ini sifatnya perubahan atas Undang-undang Cipta Kerja, tetapi kita tetap melibatkan masyarakat dalam pembahasannya, serta stakeholder lainnya,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo