TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Format Debat Capres-Cawapres Semakin Ramai Dibicarakan

Maman Imanulhaq: Patut Diduga Nih, Ada Pelanggaran UU Pemilu

Laporan: AY
Senin, 04 Desember 2023 | 11:49 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Format debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024, semakin ramai dibicarakan.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghadirkan secara bersamaan Capres-Cawapres dalam lima kali debat. Dengan begitu, Capres dan Cawapres bisa saling membantu memberikan jawaban.

Format ini berbeda dengan debat Pilpres 2019. Pada Pilpres 2019, dalam debat, Capres dan Cawapres tidak bisa saling membantu memberikan jawaban.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hal itu agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing pasangan Capres-Cawapres.

 “Supaya publik semakin yakin mengenai kerja sama antara Capres dan Cawapres,” kata Hasyim, Sabtu (2/12/2023).

Dia menjelaskan, proporsi waktu untuk Capres dan Cawapres bicara akan berbeda. Saat debat Capres, porsi Capres untuk bicara lebih banyak. Begitu pula sebaliknya.

“Ketika debat Cawapres, maka proporsinya Cawapres lebih banyak,” ucapnya.

Hasyim menegaskan, aturan baru tersebut telah disepakati semua paslon. Hal itu sekaligus membantah penilaian, ada permintaan salah satu paslon mengenai format debat ini.

KPU juga telah menetapkan jadwal debat Capres dan Cawapres 2024 sebanyak lima kali. Debat perdana digelar pada 12 Desember 2023. Debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional, dengan total durasi 150 menit. Rinciannya, 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Wakil Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq yang juga Direktur Balai Pemenangan (Bale) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menilai, keputusan KPU tentang format debat Cawapres tidak sesuai aturan.

Lantas, apa yang diduga dilanggar? Apa pula dasar KPU menerapkan format baru dalam debat Capres-Cawapres ini?

Berikut penjelasan Maman Imanulhaq mengenai keputusan tersebut.

Bagaimana Anda melihat sikap KPU mengenai format debat Capres-Cawapres 2024?

Keputusan KPU meniadakan debat khusus antar Cawapres, dengan dalih sebagai upaya menunjukkan kekompakan pasangan Capres-Cawapres, patut dipertanyakan, apakah merupakan pembohongan publik.

Maksud Anda?

Bahwa, keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim Paslon. Seorang teman yang hadir menjelaskan, tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan tanggal pelaksanaan debat.

Bagaimana penilaian Anda mengenai format debat ini?

Keputusan KPU mengubah format debat yang semula Capres-Cawapres dipisah, sekarang bersama-sama, patut diduga merupakan pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam Undang-Undang Pemilu telah jelas diatur, debat paslon dilakukan sebanyak lima kali. Terdiri atas tiga kali debat Capres, dan dua kali debat Cawapres.

Bukankah KPU juga mengatakan hal demikian ya?

Dalam penjelasan Pasal 277 ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah tiga kali untuk Capres, dan dua kali untuk Cawapres.

Bukankah saat debat Capres, porsi Capres bicara lebih banyak dibandingkan Cawapres, begitu pula sebaliknya?

Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apa saja dengan cara melanggar. Bahkan, Undang-Undang Pemilu pun bisa dilanggar.

Apa yang dilanggar KPU?

KPU melalui keputusan tersebut, patut diduga melakukan pelanggaran asas Pemilu dan melakukan pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 yang berpotensi pada pidana Pemilu.

Atas dasar itu, saya mengimbau KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, agar Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, aman dan kondusif. Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo