TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

558 Orang Gangguan Mental Terdaftar Di DPT

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Kamis, 07 Desember 2023 | 07:45 WIB
KPU Kota Tangsel fasilitasi para pemilih disabilitas, termasuk juga pemilih dengan gangguan mental.(Dra)
KPU Kota Tangsel fasilitasi para pemilih disabilitas, termasuk juga pemilih dengan gangguan mental.(Dra)

SETU-Sebanyak 558 pemilih dalam gangguan mental masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kota Tangsel. Ratusan Pemilih ini digolongkan ke dalam daftar pemilih disabilitas.

 Diketahui, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Tangsel telah menetapkan DPT sebanyak 1.022.237 pemilih, dan di dalamnya ada 2.381 pemilih disabilitas.

 Anggota KPU Kota Tangsel, Heni Lestari mengatakan, dari 2.381 pemilih disabilitas, sebanyak 558 orang merupakan disabilitas mental.

 "Sebanyak 2.381 pemilih disabilitas itu dengan katagori fisik, intelektual, mental, tunawicara, tunarungu, dan tunanetra. Serta pemilih dengan gangguan jiwa atau mental,” ungkapnya.

 Menurut Heni, pemilih dengan gangguan mental ini telah diatur dalam Undang-Undang dan persyaratan administratif.

 “Pemilih gangguan mental ini, bukan mereka yang gangguan jiwa sampai hilang ingatan seperti bayangan banyak orang ya. Tetapi normal seperti kita, hanya ada diagnosa ada gangguan mental,” paparnya.

 Untuk mekanisme pencoblosan, Heni menjelaskan, pemilih disabilitas harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri.

 "Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping nonmandiri melakukan pendampingan hingga masuk bilik suara, namun sebelum itu pendamping nonmandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,” katanya.

 Dia menjelaskan, ada pun pemilih yang didiagnosa dengan gangguan mental ini, seperti disabilitas mental ini yaknim skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 16 Januari 2025
Berita Populer
01
Honorer Nakes Bakal Demo

Pos Banten | 2 hari yang lalu

02
Cuaca Kota Tangerang Selasa (14/1) Hujan Atau Panas?

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

04
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 9 jam yang lalu

05
Liga Voli Putri Korsel

Olahraga | 1 hari yang lalu

06
Laga NBA, Indiana Pacers Hentikan Cavaliers

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 7 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit