558 Orang Gangguan Mental Terdaftar Di DPT
SETU-Sebanyak 558 pemilih dalam gangguan mental masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kota Tangsel. Ratusan Pemilih ini digolongkan ke dalam daftar pemilih disabilitas.
Diketahui, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah menetapkan DPT sebanyak 1.022.237 pemilih, dan di dalamnya ada 2.381 pemilih disabilitas.
Anggota KPU Kota Tangsel, Heni Lestari mengatakan, dari 2.381 pemilih disabilitas, sebanyak 558 orang merupakan disabilitas mental.
"Sebanyak 2.381 pemilih disabilitas itu dengan katagori fisik, intelektual, mental, tunawicara, tunarungu, dan tunanetra. Serta pemilih dengan gangguan jiwa atau mental,” ungkapnya.
Menurut Heni, pemilih dengan gangguan mental ini telah diatur dalam Undang-Undang dan persyaratan administratif.
“Pemilih gangguan mental ini, bukan mereka yang gangguan jiwa sampai hilang ingatan seperti bayangan banyak orang ya. Tetapi normal seperti kita, hanya ada diagnosa ada gangguan mental,” paparnya.
Untuk mekanisme pencoblosan, Heni menjelaskan, pemilih disabilitas harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri.
"Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping nonmandiri melakukan pendampingan hingga masuk bilik suara, namun sebelum itu pendamping nonmandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,” katanya.
Dia menjelaskan, ada pun pemilih yang didiagnosa dengan gangguan mental ini, seperti disabilitas mental ini yaknim skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu