10 Bulan Tak Bayar Pajak, RedDoorz Dipasangi Stiker
Surat Teguran Dicuekin
SERPONG-Selama 10 bulan tak bayar pajak, Hotel RedDoorz di Jalan Batam, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa dipasangi dua striker telah menunggak pajak.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, kemarin. Dua stiker warna merah bertuliskan pemberitahuan objek pajak menunggak pajak daerah ditempel pada kaca pintu masuk hotel dan resto hotel.
Pemasangan stiker di RedDoorz tersebut juga melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
Kepala bidang Pengawasan Bapeda Kota Tangsel, Jimmy mengatakan, pemasangan stiker nunggak pajak kepada RedDoorz lantaran sudah sepuluh bulan hotel tersebut belum bayar pajak.
"Sesuai SOP, kita setiap bulannya sudah menyampaikan surat teguran menunggak tapi tidak dihiraukan," ungkap Jimmy di lokasi.
Jimmy menjelaskan, saat pemasangan stiker tunggak pajak, pihaknya juga menyampaikan kepada pegawai soal besaran pajak yang harus disetorkan oleh Hotel RedDoorz selama 10 bulan tunggakan.
Menurut Jimmy, pemasangan stiker menunggak pajak di dua pintu kaca hotel tersebut bisa dicopot setelah RedDoorz melunasi tunggakannya selama sepuluh bulan ini. Pemasangan stiker nunggak pajak hanya untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
"Nanti kalau misalnya dia nggak bayar juga, bisa diambil tindakan. Misalnya dari sisi perizinan, apakah bisa ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Tapi kalau dari sisi pajaknya, kita hanya sebatas menempel stiker nunggak pajak," ujarnya.
Yudi, salah satu pegawai hotel Reddoorz mengaku tak tahu menahu soal hotel tempatnya bekerja menunggak pajak hingga sepuluh bulan. Yudi juga kurang memahami semua yang disampaikan oleh petugas gabungan dari Pemkot Tangsel tersebut.
"Saya juga kurang paham, tadi banyak pertanyaan yang disampaikan kita nggak paham. Kalau yang lain-lain seperti perizinan, pajak, saya nggak paham," katanya.
Yudi mengaku yang dia ketahui hanya pesan dari petugas gabungan agar stiker menunggak pajak yang dipasang di pintu kaca hotel dan resto tidak boleh dicabut. Adapun kalau surat teguran dari Bapenda mengenai adanya tunggakan pajak, Yudi mengiyakan dan sudah disampaikan ke pimpinannya.
"Kalau surat, iya. Bahkan sudah disampaikan juga, tapi untuk kelanjutannya saya tidak tahu bagaimana tindakan dari ownernya,” pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu