Politisi Senior Golkar Nilai Lebih Baik Mekarkan Wilayah Dulu
Pamulang Berpotensi Jadi 2 Dapil
SETU-Wacana pemecahan daerah pemilihan (dapil) Pamulang menjelang Pemilu 2029 mulai menuai respons dari kalangan partai politik di Tangerang Selatan (Tangsel). Politisi Senior Partai Golkar Tangsel, Moch Ramlien menilai pemekaran wilayah administratif lebih tepat dilakukan dibanding hanya memecah dapil.
Ramlie mengatakan, representasi kepentingan masyarakat tidak semata-mata dilihat dari aspek teknis Pemilu. Menurutnya, efektivitas pembagian wilayah pemerintahan juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Kalau dipandang dari sudut representasi kepentingan masyarakat, Pemkot telah punya Perda pemekaran wilayah. Bila dilakukan itu lebih tepat sasaran, nanti dengan sendirinya dapil akan berubah,” kata Ramlie, Selasa (12/5).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Tangsel ini menjelaskan, Pemerintah Kota Tangsel sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan Kecamatan terkait pemekaran wilayah. Regulasi tersebut dinilai lebih relevan untuk menjawab persoalan kepadatan penduduk dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Menurut Ramlie, pemekaran wilayah administratif akan memberikan dampak yang lebih menyeluruh karena menyangkut tata kelola pemerintahan hingga pelayanan publik di tingkat masyarakat.
Meski demikian, Ramlie mengaku, tidak mempermasalahkan apabila nantinya pemecahan dapil benar-benar dilakukan. Namun, ia menekankan langkah tersebut harus memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas.
“Sebagai orang politik, buat saya tidak ada masalah dan setuju-setuju saja jika regulasi sudah mengatur jelas adanya,” ujarnya.
Ramlie juga menilai, jika pemecahan dapil dilakukan, maka kajian tidak hanya menyasar wilayah Pamulang. Menurutnya, Kecamatan Pondok Aren juga memiliki kondisi serupa karena jumlah kursi DPRD dan jumlah penduduknya relatif seimbang dengan Pamulang.
“Hal ini tentunya bukan Pamulang saja yang dipecah, tentunya Pondok Aren pun sama, karena pada saat ini kursi Pondok Aren dan Pamulang sama-sama 11 kursi, bahkan penduduknya pun berimbang,” katanya.
Wacana pemecahan dapil sendiri mulai mencuat menjelang Pemilu 2029. Pamulang disebut menjadi salah satu wilayah yang berpotensi dipecah karena memiliki jumlah penduduk dan pemilih yang sangat besar.
Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih di Kecamatan Pamulang mencapai 252.965 jiwa. Angka tersebut menjadikan Pamulang sebagai salah satu basis pemilih terbesar di Tangsel.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangsel, M Acep mengatakan, kemungkinan pemecahan dapil memang bisa saja terjadi. Namun menurutnya, hal itu masih sangat dinamis dan dipengaruhi sejumlah faktor. “Banyak faktor yang menyebabkan sebuah dapil dipisah atau digabung,” kata Acep saat dikonfirmasi.
Acep menjelaskan, penataan dapil sangat bergantung pada data jumlah penduduk, distribusi pemilih, hingga bilangan pembagi pemilih (BPP) yang digunakan dalam proses penentuan kursi legislatif.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu





