ASN Langgar Netralitas Pemilu, Bakal Kena Sanksi Berat

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas dalam Pemilu. ASN yang melanggar netralitas dipastikan dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.
Menurut Anas, SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Anas di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Eks Bupati Banyuwangi dua periode ini mengimbau ASN tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.
“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” ingatnya.
Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, Pemerintah, dan masyarakat.
Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target Pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.
Menurutnya, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
“ASN tetap punya hak pilih. Namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain,” jelasnya.
Untuk itu, kata Anas, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu.
Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar. Mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.
“ASN agar berhati-hati menggunakan media sosial, terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbaunya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sulit untuk memastikan bahwa ASN benar-benar bisa 100 persen netral saat Pemilu.
“Kalau kita ini tidak mungkin ya, 100 persen betul-betul netral. Harapan kita, ASN itu baru berpihak ketika di dalam bilik suara,” bebernya.
Muhadjir menilai, potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya. ASN bisa secara sadar maupun tidak, mengekspresikan pilihan politiknya.
“Dia harus hati-hati mengekspresikan preferensinya. Jangan sampai dia bikin pelanggaran,” jelasnya.
Untuk itu, dia berpesan kepada ASN tidak perlu mengekspresikan pilihan politiknya secara terbuka atau secara sadar. Sebab, ASN harus menyadari adanya aturan yang berlaku.
“Pokoknya jangan saling memanfaatkan momentum-momentum tertentu untuk melakukan pelanggaran secara sadar,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapnya adanya potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang diperkirakan mencapai 10 ribu kasus.
Agus menjelaskan, potensi ribuan kasus pelanggaran netralitas ASN itu dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. Saat itu, tercatat jumlahnya mencapai 2.034 kasus.
“Sementara pesta demokrasi tahun depan ada Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak, sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali lipat pelanggaran,” tandas Agus.
Nasional | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu