TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu untuk Malam Tahun Baru

Reporter: Gema
Editor: admin
Kamis, 28 Desember 2023 | 19:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu, yang dimasukkan ke dalam jeriken BBM. Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia menuju Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah orang berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45). 

“Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam jerigen plastik. Dikirim melalui kapal speedboat dari Negara Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh. Adapun yang diamankan sebanyak 3 orang, yaitu saudara LH (39), saudara YL (48), saudara AM (45)," kata Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (28/12/2023).

Sebelumnya, pelaku berinisial TBM yang juga merupakan jaringan narkoba internasional, telah berhasil diamankan lebih dahulu. Sehingga, penyelundupan sabu puluhan kilogram ini berhasil terungkap.

Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan pada malam Natal dan tahun baru di wilayah Jakarta.

"Selanjutnya hasil analisa data dan informasi terhadap Jaringan TBM cs, didapatkan embrio dari jaringan tersebut, akan adanya transaksi, narkotika jenis sabu yang akan di sebarkan dan diedarkan saat malam Natal dan tahun baru 2024, di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, narkotika jenis sabut ini didapatkan mereka dari tiga orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran. Ketiga orang yang berhasil diamankan merupakan kurir, yang dijanjikan upah senilai Rp 100 juta untuk 10 kilogram.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka barang tersebut didapat dari JM (DPO), YW (DPO) dan MT (DPO). Ketiga orang ini berperan sebagai kurir dan sudah kita tes urine, ketiganya negatif. Informasinya akan diberi upah Rp 100 juta per satu jeriken. Berarti kalau 3, Rp 300 juta," lanjut Syahduddi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Komentar:
ePaper Edisi 02 April 2026
Berita Populer
02
Wabup Iing Kecewa Dengan Perilaku Kepala Dinas

Pos Banten | 3 hari yang lalu

04
05
68 Warga Masuk Tangsel & 49 Pindah Keluar

TangselCity | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 2 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

07
RT/RW Diminta Data Pendatang Baru

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

08
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 2 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit