TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jelang Malam Pergantian Tahun, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras

Laporan: Rachman Deniansyah
Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:22 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Jelang malam pergantian tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia sejumlah warung kelontong dan toko jamu yang disinyalir menjual minuman beralkohol, Jumat (29/12/2023) malam. 

Penyisiran dilakukan pada sejumlah warung kelontong hingga toko jamu di sekitar wilayah Serpong Utara, Pondok Aren, dan Ciputat Timur. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, razia dilakukan guna menghentikan peredaran minuman beralkohol, terutama menjelang malam pergantian tahun. 

"Dari hasil penyisiran itu, ada beberapa toko yang kita lakukan monitoring dan didapati ada beberapa toko di sekitar yang menjual minuman beralkohol," ujar Muksin, Sabtu (30/12/2023). 

Praktek perdagangan miras tersebut, ditegaskan Muksin, jelas melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9/2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol dan puluhan kaleng minuman beralkohol. 

"Anggota melakukan operasi sweeping di beberapa titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras (minuman keras). Total miras yang diamankan sejumlah 692 botol, dan 47 kaleng," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo