Jelang Malam Pergantian Tahun, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras
SETU - Jelang malam pergantian tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia sejumlah warung kelontong dan toko jamu yang disinyalir menjual minuman beralkohol, Jumat (29/12/2023) malam.
Penyisiran dilakukan pada sejumlah warung kelontong hingga toko jamu di sekitar wilayah Serpong Utara, Pondok Aren, dan Ciputat Timur.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, razia dilakukan guna menghentikan peredaran minuman beralkohol, terutama menjelang malam pergantian tahun.
"Dari hasil penyisiran itu, ada beberapa toko yang kita lakukan monitoring dan didapati ada beberapa toko di sekitar yang menjual minuman beralkohol," ujar Muksin, Sabtu (30/12/2023).
Praktek perdagangan miras tersebut, ditegaskan Muksin, jelas melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9/2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol dan puluhan kaleng minuman beralkohol.
"Anggota melakukan operasi sweeping di beberapa titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras (minuman keras). Total miras yang diamankan sejumlah 692 botol, dan 47 kaleng," tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu