Petinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Belum Ditahan karena Sakit
JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan perwira tinggi (Pati) aktif Polri berinisial SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Meski telah menyandang status tersangka, SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan SU.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 10 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



