TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

2 Januari 2024, Uji Kir di Tangsel Gratis

Laporan: Irma Permata Sari
Senin, 01 Januari 2024 | 17:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji. Mulai Tahun 2024, pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) "Gratis".

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel memberlakukan uji kir gratis per 2 Januari 2024. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“ Bahwa dalam aturan tersebut retribusi pengujian kendaraan bermotor telah dihapuskan.Untuk itu kami dari UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mempedomani aturan tersebut dengan tidak memungut biaya retribusi dan akan dilaksanakan per 2 Januari 2024.”ungkap  Kepala UPTD PKB Dishub Tangsel Heris Cahya Kusuma.

Bahkan pihaknya menghimbau, kepada masyarakat pengguna layanan tetap melaksanakan pengujian kendaraan bermotor tepat waktu sebelum masa uji habis.

Meski telah dihapuskan atau digratiskan, Heris meyakini  jika pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan optimal dan lebih baik. 

Ia menambahkan, dengan uji kir gratis, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara di Tangsel 

Heris juga berharap, kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. Pasalnya, dengan uji kir gratis, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan uji kelayakan kendaraannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo