Viral Ratusan Anjing Dikirim di Truk untuk Dikonsumsi, 5 Tersangka Terancam 9 Tahun Bui
SEMARANG - Video yang memperlihatkan sebuah truk berisi ratusan anjing sedang diamankan oleh polisi, viral di media sosial. Ratusan anjing yang dikirim tersebut diduga untuk dikonsumsi.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan kepada hewan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Diancam hukuman 9 tahun penjara dan juga di juncto pasal penganiayaan hewan, pasal 320 KUHP tentan penyiksaan hewan. Pelaku yang ikut serta dikenakan pasal 55 KUHP," kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu (10/1/2024).
Otak utama dari pengiriman anjing tersebut adalah pelaku berinisial DH (43), yang dibantu oleh A (49), W (62), EY (29), dan S (48). Pelaku yang ditangkap di Semarang ini, mengaku sudah melakukan aksinya dalam waktu 10 tahun terakhir. Para pelaku dapat mengirim sebanyak 300-400 ekor anjing setiap bulannya ke Klaten, Jawa Tengah.
Saat dokumen terkait kepemilikan ratusan anjing yang diikat tersebut diperiksa oleh polisi, dapat dipastikan bahwa pengiriman anjing itu ilegal.
"Dari pengakuan Polsek, Polres maupun dinas sudah upload di akun resmi mereka bahwa katakan surat itu palsu, tidak sesuai format. Dari pengakuan tersangka, jadi oknum itu memalsukan surat. Dari pemeriksaan beberapa mengandung penyakit. Ini melanggar dan dikenakan ke pelaku. Akan dikenakan ke pelaku yg memalsukan surat tersebut yang mungkin dianggap palsu," jelasnya.
Diketahui, ratusan anjing itu didapat oleh para pelaku dari pemasok di kawasan Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Subang. Ratusan anjing tersebut kemudian diantar ke Wonosari dan Klaten.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu