Setelah Buron 1 Tahun, Penipu Jual Beli Rumah Ditangkap Jaksa
Datang Untuk Penuhi Pemeriksaan Kasus Lain
SERPONG-Setelah buron selama satu tahun, terpidana kasus penipuan jual beli rumah, Bebin Nurmanja alias Bimo, akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (10/1). Bimo sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor Perkara 34 Tahun 2022 dalam kasus penipuan jual beli rumah senilai Rp 800 juta.
Ketika hendak dilakukan penahanan usai putusan pengadilan tersebut, Bimo menghilang, hingga akhirnya Kejari Tangsel lakukan pengejaran, dan berhasil menangkapnya setelah setahun buron.
Kasi Intel Kejari Tangsel, Hasbulloh mengatakan, Bimo telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 34 tahun 2022. “Dimana Bebin (atau Bimo) ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan eksekusi ini untuk menjalankan putusan,” kata Hasbulloh di Kantor Kejari Tangsel.
Hasbulloh menjelaskan, selama ini Kejari Tangsel telah berusaha mencari keberadaan terdakwa namun tidak mendapatkan titik terang. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, selama menjadi buronan Bimo seringkali berpindah-pindah lokasi mulai dari Kota Depok, Bogor hingga Batam.
“Kami juga sudah coba mencari keberadaan yang bersangkutan namun juga tidak ada di tempat tinggalnya dan di beberapa tempat yang kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di sekitar itu, tapi kami juga tidak menemukan,” tuturnya.
Bahkan dalam proses pencarian keberadaan terpidana inu, Kejari Tangsel mengaku sempat berkomunikasi dengan instansi lainnya, namun tetap tidak mendapatkan hasil baik.
Meski telah buron selama lebih dari satu tahun dan keberadaannya sulit dideteksi, terdakwa justru diamankan di Kantor Kejari Tangsel.
Hasbulloh menyebut, pengamanan bermula saat terdakwa memenuhi panggilan dari Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel untuk diperiksa terkait kasus lain pada Rabu (10/1).
“Yang bersangkutan dipanggil di perkara lain, yang bersangkutan hadir dengan pengacaranya, sehingga kami langsung amankan,” terangnya.
Akibat perbuatannya Bimo langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda yang berada di Kota Tangerang. “Terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Pemuda Tangerang,” pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 8 jam yang lalu