TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pria di Tangerang Nekat Lakukan Ritual Ini dan Perkosa Anak Tirinya

Laporan: Gema
Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Seorang pria berinisial S, ditangkap oleh polisi usai diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun di kawasan Kresek, Tangerang. Pelaku nekat memperkosa korban, dengan dalih untuk mengobati korban yang mengalami gangguan psikis.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengatakan pelaku memandikan korban seolah-olah ingin mengobati anak tirinya itu. Namun, korban tidak memiliki keahlian apa pun.

"Untuk perbuatan yang dilakukan Tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan daripada si korban, tetapi sebetulnya pelaku tidak punya keahlian dalam pengobatan," kata Kompol Arief.

Korban diyakinkan oleh pelaku yang menyebut dirinya mengalami gangguan psikis. Pelaku pun tak henti-henti merayu korban untuk seakan-akan mengobatinya.

Tanpa pikir panjang, korban langsung dibawa oleh pelaku ke luar rumah untuk diperkosa dengan dalih pengobatan. Pelaku pun mengancamnya agar tidak menceritakan apa yang terjadi.

"Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban," jelasnya.

Nyatanya, korban sama sekali tidak memiliki gangguan psikis. Hal itu disebut hanya bertujuan agar pelaku dapat menyetubuhi anak tirinya.

Istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung korban, berhasil mengungkap kasus yang terjadi pada 31 Desember 2023 lalu itu. 

"Kemudian, setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan 'jangan bilang kepada siapa-siapa'," ucap Arief.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo