Lindungi Aset Daerah, BKAD Tangsel Bentuk UPTD Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah
CIPUTAT - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) baru sebagai upaya untuk melindungi aset daerah.
Kepala BKAD Kota Tangsel, Wawang Kusdaya menjelaskan, kini UPTD Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah tengah bersiap untuk memulai pelayanannya
"Untuk diketahui UPTD Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah telah menduduki ruangan baru. Di lantai 8 masih di ruangan ini. Kita berusaha supaya lebih independen sebagai UPT berkantor, agar bisa mulai melakukan tugas pokok dan fungsinya," jelas Wawang, Kamis (18/1/2024).
Pelayanan terbaru di UPTD Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah tersebut, dibentuk berdasarkan kebutuhan BKAD Tangsel.
"Seperti halnya UPTD lain, lebih spesifik dan bertanggungjawab langsung ke Kepala Badan. Dalam hal pemanfaatan dan juga terkait dengan pengamanan aset," jelasnya.
Ia menerangkan, UPTD Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah nantinya akan melayani masyarakat jika ada yang hendak memanfaatkan aset milik Pemkot Tangsel.
Sehingga, kata Wawang, diharapkan aset milik Pemkot Tangsel dapat terjaga dan terdata dengan baik.
Pos Tangerang | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu