TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
2,5 Tahun Lagi Pensiun

Jokowi-Ma`ruf Disiapkan Rumah-Tanah 1.500 Meter

Oleh: UMM/AY
Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:52 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin. (Ist)
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin. (Ist)

JAKARTA - Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin akan pensiun pada 20 Oktober 2024. Seperti presiden dan wapres sebelumnya, saat pensiun nanti, Jokowi-Ma'ruf akan mendapat rumah dan tanah. Luasnya mencapai 1.500 meter persegi dan berada di kawasan elite. Lokasinya di Jakarta atau di luar Jakarta. Kementerian Keuangan sudah menerbitkan aturan untuk pengadaan rumah dan lahan itu. Di rumah mana Jokowi dan Ma'ruf akan memilih, belum ada infonya.

Aturan mengenai pengadaan rumah ini sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum masa pensiun Jokowi-Ma'ruf tiba. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 yang sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 27 Juli 2022.

Aturan tersebut mengatur kriteria atau standarisasi rumah untuk Presiden dan Wapres setelah pensiun. Misalnya, dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, rumah harus berada di wilayah Indonesia. Lokasinya mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

"Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga," demikian isi ketentuan dalam PMK tersebut.

Untuk lokasi, Jokowi-Ma'ruf dibebaskan memilih, mau di Jakarta atau luar Jakarta. Ketentuannya ada di Pasal 3. Untuk di Jakarta, tanah yang diadakan paling banyak 1.500 meter persegi. Sedangkan untuk di luar Jakarta, bisa lebih luas. Asal tanah tersebut memiliki nilai maksimal setara nilai tanah seluas 1.500 meter persegi di Jakarta.

Kenyamanan mantan presiden dan mantan wapres beserta keluarga juga menjadi prioritas. Bangunan harus ada ruang yang mendukung aktivitas mereka. Kemudian desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.

Spesifikasi bahan bangunan juga diatur. Yaitu, yang memenuhi syarat teknis kekuatan bangunan, syarat kenyamanan dan keamanan penghuni. Hingga fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

Untuk pengajuannya, akan dilakukan dengan beberapa tahapan. Penggeraknya adalah Kementerian Sekretariat Negara. Karena perhitungan nilai tanah penganggaran rumah itu dilakukan Mensesneg Pratikno. Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri, atau pejabat negara di DKI Jakarta.

Termasuk perkiraan pengembangan kenaikan nilai pasar tanah. Setelah itu, Sri Mulyani menugaskan Dirjen Kekayaan Negara untuk survei agar mendapat perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Ibu Kota.

Kebijakan ini sejatinya sudah ada sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat. Kemudian diteruskan Susilo Bambang Yudhoyono. Keduanya mendapat rumah setelah pensiun. Mega di Jalan Teuku Umar, Menteng. Sedangkan SBY di Jalan Rasuna Said, Kuningan.

Isi peraturannya pun hampir mirip. Hanya tahun keluar dan luas tanah saja yang berbeda. Di era SBY, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.

Lokasi dan kenyamanan rumah sama persis dengan PMK yang dikeluarkan Sri Mulyani sekarang. Hanya saja hitungan luas tanahnya sedikit berbeda. Di era SBY, luas tanahnya sekitar 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Jakarta. Sedangkan di luar Jakarta maksimal 2.500 meter persegi.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno tak heran mendengar kabar Jokowi dan Ma'ruf akan mendapatkan rumah setelah pensiun nanti. Dia bilang, aturan tersebut memang sudah ada sejak lama. "Sekarang diperbarui, disesuaikan dengan kondisi terkini," ujar Hendrawan, kemarin.

Sedangkan anggota Komisi I DPR Putri Anetta Komarudin berpesan agar penghitungan nilai tanah maupun bangunan dilakukan secara cermat dan teliti. "Ini akan berpengaruh terhadap besaran pagu anggaran yang dibutuhkan. Dengan begitu, pengadaan fasilitas ini tetap akuntabel dan transparan," ucap Putri. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo