Rugikan Negara Rp 14 T, Kejagung Bidik 26 Perusahaan Lain di Kasus Ekspor CPO
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih meneliti sekitar 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak sawit.
Perusahaan-perusahaan ini turut menjadi penyebab kerugian negara sebesar Rp 14 triliun dalam perkara ini.
"Ada sekitar 20-an, 20-an perusahaan, tapi itu pun masih kita teliti, 26 (perusahaan), itu tapi masih kita teliti untuk perusahaan-perusahaan yang lainnya," beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026) malam.
Perusahaan-perusahaan itu yang selama ini melakukan ekspor CPO, namun dokumennya direkayasa menjadi palm oil mill effluent (POME) alias limbah cair sawit.
Dalam prosesnya, terdapat kick back atau suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar dapat meloloskan ekspor tersebut.
Syarief menambahkan, estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun, berasal dari nilai pajak yang tidak sesuai.
Sebab, para tersangka swasta melakukan ekspor CPO, tapi yang menggunakan dokumen ekspor POME. Sehingga yang dibayarkan pajak ekspor POME, yang nilainya lebih kecil daripada pajak ekspor CPO.
"Sedangkan kerugian perekonomian negaranya yang sedang kita hitung juga, itu dengan larinya CPO ke luar negeri. Dengan demikian, kuota CPO untuk dijual di dalam negeri jauh berkurang dari yang seharusnya, karena DMO-nya (Domestic Market Obligation atau kewajiban penjualan dalam negeri) tidak ditaati dengan adanya (ekspor) POME," bebernya.
Syarief membeberkan, para tersangka meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai.
Hal ini untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit (levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," lanjut Syarief.
Dia menduga, para tersangka tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
Dalam kasus ini, penyidik Gedung Bundar menyeret 11 orang tersangka. Mereka ialah Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Lalu, R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/(2024–sekarang selaku Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT); Muhammad Zulfikar (MZ) selaku ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Sementara delapan orang lainnya dari pihak swasta yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT PAJ.
Kemudian, TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," tegas Syarief.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu









