Penjelasan Istana Soal Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak Dalam Pemilu

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara soal presiden dan menteri boleh ikut kampanye dan memihak dalam pemilu. Menurut Ari, pernyataan tersebut telah banyak disalahartikan. "Apa yang disampaikan Presiden saat itu adalah dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari Dwipayana, dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Ari mengatakan, Jokowi dalam merespon pertanyaan itu memberikan penjelasan berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," terang Ari.
Namun, kata Ari, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. "Syarat yang kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
Ari menjelaskan, dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam undang-undang.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada Undang-Undang Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," ungkapnya.
Ari pun menceritakan bagaiman Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya.
Selain itu, kata dia, dalam pernyataannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1) Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.
"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," jelasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu